Tampilkan postingan dengan label Posting Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Posting Islami. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Oktober 2011

Uais Berguru Secara Rohani Pada Rasulullah

Sayidina Umar ra dan Sayidina Ali ra dibut penasaran dengan pesan Rasulullah SAW. Sebelum wafat Nabi Muhammad SAW berpesan kepada kedua sahabatnya, Ali dan Umar untuk mencari dan meminta doa kepada Uais Al-Qarni. Pesan Nabi SAW itu kelak pada hari kebangkitan nanti Uais akan memberikan syafaat kepada sejumlah manusia sebanyak domba Rabi’ah dan Mudhar.
Sejak itulah kedua sahabat Nabi ini dalam setiap kesempatan selalu berusaha mencari Uais Al-Qarni. Nampaknya, untuk mencari Uais sulitnya bukan main, bahkan Ali dan Umar mencarinya di banyak negara Islam yang tersebar di jazirah Arab. Kedua sahabat ini tidak mengenal lelah.
Bahkan sampai saat kematian Khalifah Abu Bakar dan diteruskan ke Khalifah Umar sebagai Amirul Mukminin, kedua sahabat ini masih belum menemukan sosok yang dimaksud oleh Nabi tersebut. Padahal Nabi sudah memberikan ciri-ciri Uais. Orangnya berperawakan sedang, rambutnya lebat, dan ada tanda putih pada bahu kiri dan telapak tangannnya.
Pada suatu hari Umar dan Ali menemui rombongan haji dari Yaman. Dari rombongan haji tersebut Umar dan Ali mendapatkan informasi bahwa Uais Al-Qarni tinggal seorang diri di padang pasir. Ia hidup sendirian bahkan ia dianggap gila. Keduanya sudah tak sabar untuk bertemu dengan sosok manusia istimewa itu. Memang benar, Uais tinggal di tempat terpecil di desa sunyi. Di sanalah Umar dan Ali dapat bertemu dengan orang yang dicarinya.
NASIHAT UAIS
Setelah bertemu dengan Uais, Umar tidak sabar langsung ingin mengetahui tentang siapa sebenarnya Uais ini. Uais mempersilakan Umar dan Ali memeriksa badannya. Ternyata tanda putih di bahu kiri dan telapak tangan orang ini persis seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullah. Kemudian Umar berkata, “Kami berdua berkesimpulan Anda adalah Uais, berikan pelajaran dan doakan kami!” pinta Umar.
“Saya tidak pernah mendoakan khusus kepada seseorang, tetapi mendoakan kepada seluruh kaum muslimin. Siapakah Anda berdua?” balik tanya Uais.
“Beliau adalah Umar bin Khattab Amiril Mukminin dan aku adalah Ali bin Abi Thalib,” kata Ali sembari menunjuk Umar.
“Ajarilah kami wahai hamba Allah!” pinta Umar.
“Carilah rahmat-Nya dengan taat dan mengikuti dengan penuh harap dan takut kepada-Nya,” jawab Uais.
“Terima kasih atas pelajaran yang amat berharga ini. Kami telah menyediakan seperangkat pakaian dan uang untuk Anda. Kami harap Anda menerima,” kata Umar sambil menyodorkan hadiah yang dibawanya.
“Terima kasih Amiril Mukminin, saya tidak menolak, tetapi tidak membutuhkan hadiah itu. Upah saya sebagai penggembala kambing hanya empat dirham, dan itu saja sudah berkelebihan. Hingga sisanya kuserahkan kepada ibuku,” tolak Uais dengan penuh kesopanan.’
MEMBELA KEBENARAN
Ia juga seorang tokoh sufi besar pada zaman tabi’in, sebagai zahid ia sangat sederhana, taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya serta orangtuanya. Di siang hari ia bekerja, dan mulut serta hatinya selalu penuh dengan zikir, pada malam hari diisinya dengan salat.
Ia memang tak pernah bertemu dengan Rasulullah, namun rohaninya selalu berhubungan. Sehingga, Rasulullah berwasiat kepada Umar dan Ali agar meminta doa Uais. la selalu dalam keadaan lapar dan hanya mempunyai pakaian yang melekat di badannya. Dalam keadaan seperti itu, ia terus berdoa. “Ya Allah janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kelaparan dan janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kedinginan”.
Dirinya selalu bersama Allah dan orang yang lemah. la bisa merasakan bagimana derita orang-orang lemah, dan membuat dirinya seperti mereka sebagaimana diamalkan oleh Rasulullah. Berita tentang kedudukan Uais yang istimewa di mata Rasulullah langsung segera menyebar di berbagai negara Islam sehingga orang-orang Yaman memuliakannya.
Dalam perjalanan hidupnya. Uais Al-Qarni tidak hanya menyendiri dan mengasingkan diri dari manusia. Ketika perang Shiffin ia berada di garis depan dengan Ali bin Abi Thalib membela kebenaran. Tatkala kaum muslimin membuka daerah-daerah Romawi, ia ikut memperkuat barisan Islam. Namun, dalam perjalanan ia terserang penyakit dan meninggal pada 39 H.
Sumber : Nurani 205 (25 November-01 Desember 2004)

Jumat, 16 September 2011

Hutang Piutang Dalam Fiqih Islam

    Adat teluk timbunan kapal, adat gunung timbunan kabut, begitu bunyi pepatah lama di kampungku. Sudah menjadi kebiasaan apabila ada yg kaya adalah tempat bertenggang . Suka atau tidak, si kaya selalu saja didatangi oleh si miskin untuk minta pertolongan berupa pinjaman alias berutang. Bagi si kaya yg kurang iman ini biasanya menjadi suatu dilema antara memberikan atau tidak. Jika diberikan pinjaman atau hutang , rasa tak percaya ikut menghantui, dan jika tak diberikan ada rasa tak enak. Itu baru si kaya yg kurang iman, nah kalau si kaya yg nggak beriman, bukan dilema lagi , tapi tak dapat menyebutnya.
Sedang si miskin pun, suka atau tidak , ada saja masalah yg dihadapinya, bahkan kejadian-kejadian yg memaksa dia harus berutang. Bagi si miskin yg tegar dan kuat iman , sedapat mungkin akan menghindari untuk berutang. Tapi jika si miskin yg suka mengeluh dan kurang iman, sudah menjadi kesenangan baginya meminta-minta . dengan sedikit musibahpun dibesar-besarkan demi menghiba memohon bantuan dan bedalih meminjam walau dihatinya tidak ada niat membayarnya. 
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.


A. PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.(1)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.(2)
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

B. HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah swt;
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’ ra, bahwa Nabi saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau saw bersabda,
“Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (3)
Nabi saw juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
 
C. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG:Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi saw pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw(artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah  pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah saw bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullahsaw, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda  
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah saw bersabda:
“oJiwa rang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah  bersabda:

“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Qatadah , bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah  kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).

D. SYARAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH?
1. Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah swt dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.

E. BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah swt:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk para hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat: “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (5)

[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi:
“Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.
Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.(6) Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah swt.
Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan, “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.(7)

[3]. Melunasi hutang dengan cara yang baik
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.)
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku mendatangi Nabi saw di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264)
Termasuk cara yang baik dalam melunasi hutang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima hutang), melunasi hutang di rumah atau tempat tinggal pemberi hutang, dan semisalnya.

[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi  bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah  akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah swt akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi saw di atas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah swt membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah swt melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?

[5]. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal.
Sehingga dengan meminjam harta atau uang dari orang sholih dapat menenangkan jiwa n menjauhkannnya dari hal-hal yang kotor dan haram. Sehingga harta pinjaman tersebut ketika kita gunakan untuk suatu hajat menjadi berkah dan mendatangkan ridho Allah swt.
Sedangkan orang yang jahat atau buruk tidak dapat menjamin penghasilannya bersih dan bebas dari hal-hal yang haram.

[6]. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
Tidak sepantasnya berhutang untuk membeli rumah baru, kendaraan, laptop model terbaru, atau sejenisnya dengan maksud berbangga-banggaan atau menjaga kegengsian dalam gaya hidup. Padahal dia sudah punya harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya.
[7]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi :

“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.)
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.

[8]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

[9]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Dari Samurah , Nabi saw bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.)
 
[10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini (artinya):
Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi saw meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau  berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau  pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405)
 
[11]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya IV/585 no.2287, dan Muslim dalam Shahihnya V/471 no.3978, dari hadits Abu Hurairah .)
 
[12]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah II/808 no. 2419. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani)
Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.




Catatan Kaki:
(1) Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili.
(2) Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29.
(3) HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600).
(4) HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086).
(5) Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316.
(6) Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147.
(7) Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51.




[Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 12 Volume 1 / 15 November 2010]

Sabtu, 27 Agustus 2011

Kegelisahan Batin

[002] Al Baqarah - Murottal Dan Terjemahan Al Quran.mp3          Seringkah anda dihampiri pertanyaan-pertanyaan seperti ‘untuk apa semua ini? Apakah makna hidup saya? Kenapa hidup saya terasa datar saja, berputar-putar dari hari ke hari? Hanya pergantian episode senang dan sedih? Mengapa saya seperti dikuasai oleh kehidupan saya?’ pun mulai muncul di hati anda. Sebenarnya, Allah setiap saat ‘memanggil-manggil’ kita untuk kembali kepada-Nya. Dengan cara apa saja. Dia, dengan kasih sayang-Nya, terkadang membuat suasana kehidupan seorang anak manusia sedemikian rupa sehingga kalbunya dibuat-Nya ‘menoleh’ kepada Allah. Hanya saja, teramat sedikit orang yang mendengarkan, atau berusaha mendengarkan, panggilan-Nya ini.
Allah terkadang membuat kita terus menerus gelisah, atau terus menerus mempertanyakan ‘Siapa diri saya ini sebenarnya? Apa tujuan saya? Apa makna kehidupan saya?,’ dan sebagainya. Bukankah kegalauan semacam ini adalah sebuah seruan, panggilan supaya kita mencari kesejatian? Mencari kebenaran? Mencari ‘Al-Haqq’? Allah, percayalah, akan selalu menurunkan pancingan-pancingan pada manusia untuk mencari-Nya.

Dalam hal ini, Allah amatlah pengasih. Apakah seseorang percaya kepada-Nya atau tidak, beragama atau tidak, Dia tidak pandang bulu. Apakah seseorang membaca kitab-Nya atau tidak, percaya pada para utusan-Nya ataupun tidak, semua orang pernah dipanggil-Nya dengan cara seperti ini. Setiap orang pasti dipanggil-Nya seperti ini untuk mencari kesejatian, untuk mencari hakikat kehidupan.
Bentuk ‘pancingan’ semacam ini pula yang dialami oleh para pencari, maupun para Nabi. Nabi Ibrahim yang gelisah dan mencari tempat mengabdi (ilah), yang diabadikan dalam QS 6:74-79. Juga kita lihat Nabi Musa, misalnya. Setelah hanyut di sungai nil, dia dibesarkan oleh salah seorang maha raja yang terbesar sepanjang sejarah,. Hidup dalam kemewahan, kecukupan, hanya bersenang-senang. Tapi dia selalu ‘galau’ ketika melihat di sekelilingnya, bangsa Bani Israil, yang ketika itu menjadi warga mesir kelas rendahan, sebagai budak. Dia yang hidup dengan ayah tirinya, tentunya setiap hari melihat sisi kemanusiaan ayahnya, normal saja. Dia mungkin hanya sedikit heran mengapa masyarakat mesir mau menyembah ayah tirinya itu.
Hanya saja, kadang kemewahan, kenyamanan, mengubur harta kita yang sangat berharga itu: potensi kita untuk mencari siapakah diri kita sebenarnya. Kita disibukkan oleh pekerjaan, dibuai oleh kesibukan, mengejar kesuksesan kerja, atau ditipu oleh dalih mengejar karir atau sekolah, atau nyaman bersama keluarga. Sangat sering, ketika hal ini terjadi, pertanyaan-pertanyaan esensial seperti itu, yaitu potensi pencarian kebenaran yang kita bawa sejak lahir, yang ketika kanak-kanak sangat nyata, terkubur dan terlupakan begitu saja seiring waktu kita menjadi semakin dewasa. Padahal, itu adalah ‘potensi mencari Allah’ yang Dia bekali untuk kita ketika lahir. Bukan berarti kita harus meninggalkan semua itu, bukan sama sekali. Tapi, jangan biarkan semua itu menenggelamkan potensi pencarian kebenaran yang telah Allah turunkan pada kita semenjak lahir.
Ketika kita tenggelam dalam dunia seperti itu, kita bahkan tidak menyadari bahwa kehidupan kita berputar-putar saja dari hari ke hari. Sekolah, mengejar karir, pergi pagi pulang sore, terima gaji, menikah, membesarkan anak, menyekolahkan anak, pensiun, dan seterusnya setiap hari, selama bertahun-tahun. Apakah hanya itu? Bukankah kita tanpa sadar telah terjebak kepada pusaran kehidupan yang terus berputar-putar saja, tanpa makna? Celakanya, kita mencetak anak-anak kita untuk mengikuti pola yang sama dengan kita. Pada saatnya nanti, mungkin hidup mereka pun akan mengulangi putaran-putaran tanpa makna yang pernah kita tempuh.
Sangat jarang orang yang potensi pencariannya akan Allah belum terkubur. Dalam hal ini, jika kita masih saja gelisah mencari makna kehidupan, maka kegelisahan kita merupakan hal yang perlu disyukuri.
Berapa orang, sahabat, yang masih mau mendengarkan kegelisahannya sendiri? Padahal kegelisahannya itu merupakan rembesan dari jiwa yang menjerit tidak ingin terkubur dalam kehidupan dunia. Dia ‘menjerit’ ingin mencari Al-Haqq, dan ‘rembesannya’ kadang naik ke permukaan dalam bentuk kegelisahan.
Sayang, sebagian orang segera membantai kegelisahannya, potensi pencarian kebenarannya ini, justru pada saat ketika ia timbul; karena secara psikologis hal ini memang terasa tidak nyaman. Maka untuk melupakannya, ia semakin menenggelamkan diri lebih dalam lagi dalam pekerjaannya, kesibukannya, bersenang-senang, atau berdalih menutupi kegelisahannya dengan berusaha lebih lagi mencintai istri dan anak, atau keluarga, menenggelamkan diri dalam keasyikan hobi… dan sebagainya.
Atau, membantainya dengan kesenangan spiritual sesaat, seperti datang ke pengajian bukan dengan niat mencari-Nya tapi hanya untuk melenyapkan kegelisahannya, seperti obat sakit kepala saja: ketika sakit kepala, cari obat. Kegelisahan hilang, dia pun pergi lagi..
Atau juga dengan mengindoktrinasi dirinya: “Manusia diciptakan untuk beribadah!! Segala jawaban telah ada di Qur’an!!” Oke, tapi ibadah yang seperti apa? Bisakah kita benar-benar beribadah, tanpa mengetahui maknanya? Atau lebih jauh lagi, mampukah ia menjangkau makna Qur’an?
Beranikah kita jujur pada diri kita sendiri: Jika qur’an benar, mengapa kegelisahannya tidak hilang? Mengapa qur’an seperti kitab suci yang tidak teratur susunannya? Mengapa ayatnya kadang melompat-lompat, dari satu topik ke yang lainnya secara mendadak? Jika kita beriman, apakah iman itu? Apakah takwa itu? Apakah Lauhul Mahfudz? Apakah Ad-diin? Apakah Shiratal Mustaqim? Jalan yang lurus yang bagaimana? Mengapa qur’an terasa abstrak dan tak terjangkau makna sebenarnya? Ini sebenarnya pertanyaan-pertanyaan jujur, dan sama sekali bukan menghakimi qur’an.
Kadang orang terus saja mengindoktrinasi dirinya sendiri, padahal qur’an sendiri menyatakan bahwa tidak ada yang mampu menjangkaunya selain orang-orang yang disucikan/ Al-mutahharuun, (QS 56:77-79).
[Q.S. 56] “Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia (77). Pada kitab yang terpelihara (78). Dan tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan/ Al-muthahharuun (79).”
Apakah dia berani yakin bahwa dia adalah seorang yang telah disucikan, sehingga makna qur’an telah terbentang begitu jelas dihadapannya? Jika demikian, apa implikasi pernyataan : “Semua jawaban telah ada di Qur’an” baginya? Apakah ia akan terus saja membohongi diri dengan membaca terjemahan qur’an dan memaksakan diri meyakini bahwa ia telah mendapatkan maknanya?
Jeritan jiwanya tersebut ia timbun dengan segala cara. Ia tidak ingin mendengarkannya. Hal ini, sudah barang tentu akan membuat seseorang semakin terperangkap saja dalam rutinitasnya, dan semakin terkuburlah potensi pencariannya akan kebenaran. Padahal seharusnya ‘jeritan jiwa’ tersebut didengarkan. Jika anak kita menangis karena lapar, apakah kita akan pergi bersenang-senang untuk melupakannya, dan berharap anak kita akan berhenti menangis dengan sendirinya? Bukankah seharusnya kita mencari tahu, kenapa anak kita menangis?
Kembali kepada kisah Musa as. Demikian pula Musa, ia pun, sebagaimana kita semua, sejak kecil dibekali pertanyaan-pertanyaan dari dalam dirinya. Dibekali kegelisahan pencarian kebenaran. Bibit-bibitnya ada. Allah, untuk menumbuhkan bibit-bibit pencariannya itu supaya tidak terkubur dalam kemewahan kehidupan istana, menyiramnya dengan kebingungan yang lebih besar lagi.
Ia dipaksaNya menelan kenyataan bahwa ayahnya pernah membantai jutaan bayi lelaki Bani Israil. Ia dipaksaNya menelan kenyataan bahwa ayahnya menganggap Bani Israil adalah warga kelas dua yang rendah, bodoh, dan memang patut diperbudak. Puncaknya, ia dipaksaNya menelan kenyataan bahwa dirinya sendiri ternyata merupakan seorang anak Bani Israil, keturunan warga budak kelas dua, yang dipungut dari sungai Nil. Pada saat ini, pada diri seorang Pangeran Musa lenyaplah sudah harga dirinya. Hancur semua masa lalunya. Dia seorang tanpa sejarah diri sekarang. Ditambah lagi ia telah membunuh seorang lelaki, maka larilah ia terlunta-lunta, menggelandang di padang pasir, mempertanyakan siapa dirinya sebenarnya.
Justru, pada saat inilah ia berangkat dengan pertanyaan terpenting bagi seorang pejalan suluk, yang telah tumbuh disiram subur oleh Allah dengan air kegalauan: “Siapa diriku sebenarnya?”.
Pertanyaan ini telah tumbuh kokoh dalam diri Musa as., dan sebagaimana kita semua mengetahui kisah lanjutannya, di ujung padang pasir Madyan ada seorang pembimbing untuk menempuh jalan menuju Allah ta’ala, yaitu Nabi Syu’aib as, yang lalu menyuruh anaknya untuk menjemput Musa dan membawa Musa kepadanya.
Di bawah bimbingannya, Musa dididik menempuh jalan taubat, supaya “arafa nafsahu”, untuk “arif akan nafs (jiwa)-nya sendiri”. Dan dengan bimbingan Syu’aib akhirnya ia mengerti dengan sebenar-benarnya (ia telah ‘arif), bahwa dirinya diciptakan Allah sebagai seorang Rasul bagi bangsa Bani Israil, bukan sebagai seorang pangeran Mesir. Ia menemukan kembali misi hidupnya, tugas kelahirannya yang untuk apa Allah telah menciptakannya. Ia telah menemukan untuk apa dia diciptakan, yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:
“Setiap orang dimudahkan untuk mengerjakan apa yang telah Dia ciptakan untuk itu.” (Shahih Bukhari no. 2026)
Maka dari itu, sahabat-sahabat, jika ada diantara anda yang mungkin ingin sekali bertemu seorang guru sejati, atau seorang mursyid yang Haqq untuk minta bimbingannya, maka terlebih dahulu anda harus benar-benar mencari Allah, mencari kebenaran, mencari Al-Haqq. Pertanyaan “Siapakan aku? Untuk apa aku diciptakan?” harus benar-benar telah tumbuh dalam diri kita (dan itu pun bukan menjadi jaminan bahwa perjalanannya akan berhasil). Anda memang telah benar-benar butuh jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu. Jika tidak demikian, atau jika belum merasa benar-benar membutuhkan, percayalah, tidak akan ada seorang mursyid sejati yang akan mengutus anak-anaknya untuk menjemput anda.
“Man ‘arafa nafsahu, faqad ‘arafa rabbahu”, bukan semata-mata artinya “siapa yang mengenal dirinya, maka mengenal Tuhannya.” Kata ” ‘Arafa”, juga “Ma’rifat,” berasal dari kata ‘arif, yang bermakna ’sepenuhnya memahami’, ‘mengetahui kebenarannya dengan sebenar-benarnya’; dan bukan sekedar mengetahui. dan nafsahu berasal dari kata ‘nafs’, salah satu dari tiga unsur yang membentuk manusia (Jasad, nafs, dan ruh).
Jadi, kurang lebih maknanya adalah “barangsiapa yang ‘arif (sebenar-benarnya telah mengetahui) akan nafs-nya, maka akan ‘arif pula akan Rabbnya”. Jalan untuk mengenal kebenaran hakiki, mengenal Allah, hanyalah dengan mengenal nafs terlebih dahulu.
Setelah arif akan nafs kita sendiri, lalu ‘arif akan Rabb kita, maka setelah itu kita baru bisa memulai melangkah di atas ‘Ad-diin’.
‘Arif akan Rabb, atau dalam bahasa Arab disebut ‘Ma’rifatullah’ (meng- ‘arifi Allah dengan sebenar-benarnya), sebenarnya barulah –awal– perjalanan, bukan tujuan akhir perjalanan sebagaimana dipahami kebanyakan orang. Salah seorang sahabat Rasul selalu mengatakan kalimatnya yang terkenal: “Awaluddiina ma’rifatullah”, Awalnya diin adalah ma’rifat (meng-’arif-i) Allah....

Rabu, 24 Agustus 2011

Ziarah Kubur

Tata cara yang tidak berkaitan langsung dengan Al Qur’an serta praktek ritual yang mirip dengan perilaku.

kependetaan nasrani, hindu, yahudi, dan budha. Membuat kalangan tertentu merasa diatas angin untuk mencapnya sebagai perilaku agama yang menyimpang, sesat dan syirik.

Namun tradisi-tradisi kuno yang dikawinkan dengan kerangka islam ini tetap saja memberikan kesan spiritualitas yang mendalam. Bahkan kuburan wali sering diidentikkan dengan komplek keramat yang angker dan jauh dari keramaian. Tentu saja hal ini mengundang banyak pertanyaan, mengapa ritualitas ini memiliki nuansa yang mistis?

Sudah waktunya aktivitas ziarah kubur dikaji secara ilmiah melalui orang yang tepat. Salah satunya melalui H. Firdaus Hulwani, MA, Dosen Pendidikan Agama Islam STAI Bina Madani. Dia adalah salah satu orang yang memenuhi syarat untuk memberikan interpretasi, serta menggali makna ziarah yang terkandung didalam kaidah islam.

Duduk didepan makam pada waktu tertentu, pergi melangkahkan kaki  kesebuah tempat yang sering dicap “keramat” untuk berdoa.  Tentunya seolah-olah menciptakan pemandangan yang menyimpang dari kemurnian akidah. Karena dalam konsep Ketuhanan islam bahwa Allah tidak terbatas ruang dan waktu. “Berdoa itu sebenarnya bisa dimana saja, dan kapan saja.” Ungkap kalangan rasionalis. “Memang benar Allah tidak terbatas, masalah doa dimana pun tempat. Ya, Allah perintahkan. Kemudian Allah jamin akan kabulkan tetapi ada yang namanya tempat-tempat mustajab. Apa bedanya  orang berdoa di depan Ka’bah? Ka’bah itu batu. Apakah kita minta kepada batu? Begitu juga kita ziarah ke makam wali. Ya, tidak minta kepada wali,” ungkap firdaus untuk mengklarifikasi.

“Memang kalau berbicara para penziarah itu kan memang orang-orang yang bukan hanya melihat hal yang lahiriah saja. Karena antara anggapan orang yang serba lahiriah dengan orang yang berkecimpung dalam ilmu batin (hakikat) dalam memahami kematian saja sudah berbeda.” Lanjut alumni Universitas Al-Azhar ini.
“Orang yang serba formalis menganggap orang yang mati, ya mati. Nggak ada apa-apanya. Tapi kaum sufi memahami bahwa yang namanya mati itu kan cuma perpindahan alam saja, jadi berpindah dari alam yang lahiriah (dunia), kepada alam barzakh (kubur).”

Dalam Al Qur’an dikatakan, “Janganlah kamu menyangka orang yang mati di jalan Allah  itu mati begitu saja. Tetapi mereka hidup di sisi Allah mendapatkan kenikmatan.”

Sebagaimana orang yang tidak baik itu mendapatkan siksa maka orang yang baik-baik itu mendapatkan kenikmatan, bisa kadang-kadang saling menziarahi diantara mereka. Sampai ada keterangan para anbiya’ di kuburan mereka itu bermunajat, sholat, dll. keterangan Dalam hadits pun juga seperti itu bahwa namanya kematian itu bukan sesuatu yang terputus.”

Apakah ruh orang yang sudah meninggal tahu ketika diziarahi?

Dalam alam barzakh mereka itu mengetahui, mendengar, mengerti, dan berhubungan dengan orang yang menziarahi tetapi kebanyakan para penziarah kadang-kadang tidak mengerti. Seperti yang diajarkan Rasulullah kalau kita melewati kuburan kita disuruh mengucapkan salam dengan ucapan: Assalamu’alaikum ya ahlal qubur, kan begitu. Kum dalam kata ‘alaikum  dalam bahasa arab berarti dhomir mukhotob (orang kedua). Kalau orang kedua itukan sudah pasti orang yang diajak bicara berhadapan sebenarnya, bukan orang ketiga. Makanya pakai ‘alaikum bukannya ‘alaihim. Kalau ‘alaihim itu orang ketiga tapi ini pakai ‘alaikum berarti seakan-akan memang berhadapan.

Nah, ketika kita mengucapkan salam sebenarnya pada hakikatnya mereka pun membalas ucapan salam kita, itu yang pertama. Kemudian yang kedua ini jangankan kepada ruh orang-orang  mukmin. Rasulullah pernah mengajak bicara kuburan orang-orang kafir, yaitu orang-orang yang mati ketika  dalam perang badar. Rasulullah Saw, pernah mengucapkan “wahai ahlul badar,  apakah kalian telah mendapati apa yg dijanjikan oleh  tuhanmu itu benar?”  Ketika Rasulullah berbicara seperti itu sahabat yang lain bertanya “Ya Rasul, apa mereka itu mendengar sedang mereka itu sudah mati?” Maka Rasulullah mengatakan, “mereka mendengar, mereka lebih mendengar daripada kalian tetapi mereka tidak bisa menjawab.”

Duduk didepan makam pada waktu tertentu, pergi melangkahkan kaki  kesebuah tempat yang sering dicap “keramat” untuk berdoa.  Tentunya seolah-olah menciptakan pemandangan yang menyimpang dari kemurnian akidah. Karena dalam konsep Ketuhanan islam bahwa Allah tidak terbatas ruang dan waktu. Berdoa itu sebenarnya bisa dimana saja, dan kapan saja. “Memang benar Allah tidak terbatas, masalah doa dimana pun tempat. Ya, Allah perintahkan. Kemudian Allah jamin akan kabulkan tetapi ada yang namanya tempat-tempat mustajab. Apa bedanya  orang berdoa di depan Ka’bah? Ka’bah itu batu. Apakah kita minta kepada batu? Begitu juga kita ziarah ke makam wali. Ya, tidak minta kepada wali.

Rasulullah Saw,  bersabda bahwa mereka lebih mendengar daripada kalian tetapi mereka tidak bisa menjawab. Apakah mungkin ruh orang sholeh, para syuhada, dan aulia  yang sudah meninggal  mereka juga bisa menjawab para penziarah?

Nah, disini mereka mendengar tetapi mereka tidak menjawab mungkin  karena ruh ini ruh orang kafir. Tapi kalau ruh orang mukmin pasti bisa menjawab.  Dalam arti begini kalau tadi mereka tidak bisa menjawab tetapi mereka ternyata benar-benar mendapati  janji Allah, bahwa orang yang menentang orang yang kafir itu mendapatkan siksa. Maka mereka disitu mungkin juga tidak diizinkan untuk menjawab tetapi mereka merasakan bahwa yang dijanjikan Allah memang benar. Mereka dapatkan ‘adzab Allah. Kemudian kebalikannnya,  dalam  alam barzakh orang-orang yang berada di sisi Allah. Mereka  akan mendapatkan nikmat diantaranya mereka diantara mereka bisa saling menziarahi, bisa saling menjawab, bahkan bisa mendoakan orang yang masih hidup.

Berarti bisa dibilang ruh orang yang meninggal dengan ruh orang yang hidup dapat saling berinteraksi?

Sebenarnya, memang kalau dari segi  seperti  ini, memang harus ada dalil yang bener dan jelas. Tapi memang pernah ada dimana ada di zaman abu bakar. Abu bakar melaksanakan wasiat seorang sahabat yang mati syahid dalam peperangan tapi dia punya hutang. Kemudian ruhnya itu diizinkan Allah bertemu dengan saudaranya,  dan ruhnya itu berbicara dengan saudaranya.  Dia bilang, “saya mempunyai harta rampasan tapi harta rampasan saya diambil oleh si fulan. Tolong kamu cari seandainya memang itu ada kamu jual kemudian kamu bayarkan hutang saya.”

Kemudian seorang yang bermimpi ini menceritakan hali ini kepada abu bakar. Kemudian Abu Bakar melaksanakan wasiat si mayit ini,  dicari-cari ternyata benar. Cerita ini kalau tidak salah ada didalam kitab ar-ruh  Ibnu Qayyim Al Jauzi.

Cerita-cerita seperti ini banyak sebenarnya.  Namun, masalah  seperti ini  tentunya tidak terlepas dari izin Allah. Serta tergantung dari kadar kesiapan orang yang masih hidup itu. Bisa berhubungan atau tidak.

Seperti apa bentuk interaksi kedua ruh tersebut?

Ya, biasanya itu lewat mimpi kalaupun bisa ada kadang-kadang bentuknya sadar. Bahkan, didalam hadits sendiri kalau Rasulullah mengatakan, “Siapa yang melihat didalam mimpi maka dia akan melihatku dalam keaadaan sadar.”   Berarti ada yang seperti itu. Dan didalam kitab-kitab, ada orang-orang yang mereka ditarbiyah (dididik) oleh Rasulullah diantaranya kalau Syeikh Abdul Qodir Isa, seorang ulama sufi dari Syiria yang selama hidupnya dididik oleh Rasulullah dalam keadaan sadar.

Karena hadits sudah menyatakan ruh itu junudun mujannadah (para tentara Allah). Apabila dia memang saling mengenal dia bisa saling kasih sayang. Tapi apabila mereka tidak mengenal maka mereka berpisah. Itu tergantung perkenalan mereka itu didunia, rasa cinta didunia. Nah, itu bisa langgeng.


Interaksi ruh atau Kerasukan arwah?

Terkadang banyak orang yang menyalah pahami pertemuan ruh antara yang masih hidup dan mati, dengan fenomena kesurupan yang berasal dari praktik spiritual pada zaman pra islam. Sehingga komunikasi ruhani dari orang sholeh yang sudah wafat sering diidentikkan dengan kondisi kerasukan arwah. Apa yang beda dan membuatnya berbeda?

Memang sulit dibedakan antara  jin, ruh orang soleh, dan malaikat.  Tinggal dilihat kalau memang itu sudah tidak menyimpang dari hukum syari’at. Biasanya itu ruh orang baik.  Kalau itu jin biasanya menyimpang dari hukum dan menjauhkan dari Allah, ada kepentingan nafsunya.

Pernah ada pertikaian ketika nabi wafat. Ada perbedaan pendapat tentang apakah Rasulullah ini dimandikan dengan cara dibuka bajunya atau bagaimana? Akhirnya ada diantara orang yang hadir itu tiba-tiba seperti orang kerasukan.  Jatuh, kemudian berbicara sendiri. Disuruh memandikan Rasulullah dalam keadaan masih ada bajunya.

Pemahaman akidah yang salah membuahkan motivasi berziarah yang beragam. Dimulai dari berziarah untuk menarik energi suci, mendapatkan ilmu gaib, menyelesaikan masalah, menyembuhkan penyakit, sampai melunaskan hutang.?

Memang orang-orang yang ziarah ini niatnya macam-macam.  Kalau mereka yang menempuh jalan Tuhan, yang mereka cari adalah jalan spiritual. Ya, mencari keberkahan jalan spiritual. Kemudian ketika yang ziarah itu mungkin pengusaha atau pedagang biasanya tidak lebih daripada hubungan finansial biar dagangan lancar. kalau yang punya hutang biar bisa terbayar, bagi yang pengangguran inginnya mungkin pulang dapat pekerjaan dan begitu seterusnya.

Sebenarnya, intinya mereka itu mencari ketenangan. Cuma bukan hanya mencari ketenangan tetapi bisa mencari solusi dari masalahnya, dan mereka menganggap ya wali ini dengan wasilah (perantaraan) nya bisa mempercepat tujuan yang dia inginkan.

Pada hakikatnya kalau mereka hanya percaya sebagai wasilah itu tidak ada salahnya. Karena semua yang ada didunia ini pasti tentu dengan wasilah juga. Kita percaya beriman kepada Rasulullah dengan wasilah adanya ulama. Tidak mungkin tiba-tiba kita langsung percaya kepada nabi Muhammad Saw tanpa wasilah-wasilah guru dan begitu seterusnya, cuma simbol aja.

Adakah aliran cahaya dan berkah penghuni kubur keramat?

Sebenarnya bukan masalah cahaya atau apa, tapi keberkahan dari orang soleh itu. Arti berkah  atau barokah itu kan berkembang, bertambah, dan manfaat. Itu arti berkah. Jadi, kalau dikatakan orang itu berkah, orang itu bisa memberikan manfaat banyak kepada orang disekitarnya. Terbukti misalkan kalau didaerah makam wali terkadang kita bisa lihat kok perekonomian hidup disitu? Banyak orang dagang, itu bentuk keberkahan wali disitu dalam ekonomi saja sudah jelas seperti itu. Belum yang lainnya, orang jadi tenang, mengingat kebaikan-kebaikannya, mengikuti jejak-jejaknya itu keberkahan juga. Nabi saw, bersabda: “Allah menjadikan aku berkah dimanapun aku berada.”

Kemudian Rasulullah juga pernah menyatakan “hidupku baik untuk umatku dan matiku juga memberikan kebaikan bagi umatku.” Jadi kebaikan orang-orang soleh itu ketika hidup maupun mati tetap ada.

Suasana yang nyaman, tenang, dan damai ditengah keramaian dunia. Membuat kompleks pemakaman wali bukan sekedar tempat ritual yang sakral. Tetapi kini kompleks pemakaman wali menjadi tempat-tempat pelarian kaum yang terpinggir: dari mulai pengemis, orang gila, orang cacat yang terlupakan, sampai pengembara, dan buronan. Ini pernyataan Claude Guillot seorang peneliti asal Perancis yang pernah menjadi dosen di berbagai universitas  Mesir, Tanzania dan Indonesia. Komentar anda?

Orang jika sudah bergelimangan dengan harta dengan kegemerlapan sekarang ini, banyak yang walaupun harta mereka banyak tetapi ketenangan tidak  didapat. Ada orang-orang yang memang mencari ketenangan itu ya seperti itu. Dzikir di makam, berdoa di makam wali mereka mendapat ketenangan disitu karena memang dimana-mana tempat makam itu kan jauh dari pada hiruk-pikuk. Selain itu juga mungin disitu banyak orang-orang disekitar itu yang tidak mampu, itu kan juga mengambil pelajaran disitu ya sedekah, melihat keadaan saudara kita yang masih banyak membutuhkan pertolongan.

Rasulullah saw, mengajarkan kalau manfaat ziarah diantaranya  untuk mengingat kematian. Diantara keadaan zaman sekarang penuh dengan matrealisme, orang suka lupa dengan kemewahan, kegemerlapan itu. Ketika seseorang berziarah kubur mengingat adanya kematian paling tidak mereka harus merenung apa yang harus saya persiapkan untuk mati? Padahal perjalanan masih panjang.


Karena berziarah kubur akan membuat kita ingat mati, apakah rutinitas ziarah dapat melahirkan sikap zuhud? Melepaskan cinta terhadap keberadaan duniawi dan materi dalam hati?

Diantaranya seperti itu karena bahwasanya selama ini mungkin kan banyak orang yang sifatnya tidak puas-puas dengan masalah dunia sedangkan Rasulullah mengajarkan zuhud. Zuhud itu ya tidak rakus dan enggak boleh rakus dengan dunia, engga boleh rakus dengan materi. Minimal tidak ada rasa memiliki sampai masuk kehati. Kalaupun secara lahir dia punya apa saja tetapi dia tidak merasa itu milik dirinya sendiri maka dia pasti akan membantu orang lain.

orang tidak akan merasakan mahalnya nikmat sehat, mungkin kalau dia enggak sering-sering lihat orang sakit. Atau mungkin dengan cara sering  pergi ke rumah sakit, lihat orang sakit pasti akan merasakan sangat mahal yang namanya kesehatan. Begitu juga orang dalam keadaan banyak harta, ketika  ziarah, ia melihat didepannya ada kematian menunggu. Apa yang harus disiapkan?

Secara keseluruhan moral apa saja yang terkandung dalam ziarah?

Pesan-pesan yang bisa kita ambil mungkin diantaranya dari ziarah itu bahwa ketika kita tau kita hidup didunia ini maka disitu ada yang namanya kematian. Kemudian kita hidup akan mati tapi kebalikannya kita mati untuk hidup. Jadi kita mati itu sebenarnya untuk menuju kehidupan yang abadi. Itu pesan moralnya berarti ketika kita ziarah bekal apa yang akan kita bawa atau kita siapkan? Berarti kehidupan berikutnya harus mempunyai bekal yang cukup.

Kemudian yang kedua, bahwasanya ziarah itu bagian daripada pembelajaran saling menolong sesama orang mukmin karena menolong itu tidak mesti berbentuk materi dan tidak terbatas ketika seseorang itu masih hidup. Nah, bentuk kita berdoa kepada orang-orang yang sudah meninggal itu bagian daripada sedekah.
“Inna bikulli tasbihatin shodaqoh”,  kita baca tasbih itu sedekah juga yang diajarkan didalam agama islam. Mendoakan saudara-saudara kita yang sudah meninggal itu adalah bagian dari pertolongan kepada mereka. Apa yang kita lakukan seperti ini kebaikannya juga kita dapat ketika kita mati.

Apakah ini berarti proses transfer pahala?

Memang, kan hukum orang menghadiahi pahala itu, “Jumhur Ulama” (mayoritas Ulama’)  mengatakan semua sepakat yang kita niatkan sampai. Adapun ada sekelompok orang yang menyatakan bahwa, Imam syafi’i, menyatakan orang yang baca Al Qur’an  itu pahalanya tidak sampai kepada orang yang meninggal, adalah salah pemahaman. Jadi,  Syekh Zakaria al-Anshori berpendapat bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah, apabila dibacakan bukan di depan si mayit dan tidak diniatkan. Kalau didepan mayit tetapi tidak diniatkan malah tidak sampai.

Kemudian yang kedua maksudnya disitu dia niat baca tetapi setelah dibaca Al Qur’an  dia tidak hadiahkan pahalanya tidak membaca doanya itu menurut Syekh Zakaria al-Anshori. Ternyata Imam Syafi’I dalam sejarahnya pernah meriwayatkan bahwa beliau ziarah ke makam Imam Al-Laits bin Sa’ad dan beliau mengkhatamkan Al Qur’an disitu.

Bahkan ada suatu kelompok yang mengatakan pahalanya tidak sampai dengan dalil Ibnu Taimiyah. Tetapi ternyata Ibnu Taimiyah sendiri mengatakan si mayit bisa mengambil manfaat dari ibadah badaniah berupa sholat, puasa, ataupun sedekah. Apalagi berbentuk doa memohonkan ampunan. Fatwanya ada yang seperti itu.