Senin, 14 November 2011

Cara Pesan Sepatu Mc. Ajuang



Jika anda benar-benar pecinta buatan putra Indonesia sejati , maka tidak salahlah anda memakai sepatu Mc. Ajuang.

Saat ini kami tidak melayani transaksi online. Jika anda ingin membeli produk kami, dapat dengan berbagai cara :
  • Datanglah ke alamat workshop kami di Bulak Jaya rt 12, rw 08 no 24. kelurahan Pulo Gebang ,             cakung  Jakarta Timur.
  • Menelepon kami ke 02190205839 atau 08128207479
  • In box ke facebook kami di  http://www.facebook.com/messages/100001235142746
  • Bila `anda ingin dikirim saja, silahkan transfer lebih dulu sejumlah harga bandrol ditambah ongkos kirim ke rekening : BCA kcp Buaran Jaktim no. Ac. 6330335872 atas nama BUSRA. kemudian konfirmasi ke nomor tlp. diatas.  
 Bagi pemesan kodian , harga di konfirmasi langsung . Dan pemesan satuan harganya menurut bandrol. Spesial pelayanan kepada pelanggan yang ukuran kaki ekstrim., kami buatkan sesuai ukuran kaki anda dengan harga disesuaikan.

Selasa, 04 Oktober 2011

Uais Berguru Secara Rohani Pada Rasulullah

Sayidina Umar ra dan Sayidina Ali ra dibut penasaran dengan pesan Rasulullah SAW. Sebelum wafat Nabi Muhammad SAW berpesan kepada kedua sahabatnya, Ali dan Umar untuk mencari dan meminta doa kepada Uais Al-Qarni. Pesan Nabi SAW itu kelak pada hari kebangkitan nanti Uais akan memberikan syafaat kepada sejumlah manusia sebanyak domba Rabi’ah dan Mudhar.
Sejak itulah kedua sahabat Nabi ini dalam setiap kesempatan selalu berusaha mencari Uais Al-Qarni. Nampaknya, untuk mencari Uais sulitnya bukan main, bahkan Ali dan Umar mencarinya di banyak negara Islam yang tersebar di jazirah Arab. Kedua sahabat ini tidak mengenal lelah.
Bahkan sampai saat kematian Khalifah Abu Bakar dan diteruskan ke Khalifah Umar sebagai Amirul Mukminin, kedua sahabat ini masih belum menemukan sosok yang dimaksud oleh Nabi tersebut. Padahal Nabi sudah memberikan ciri-ciri Uais. Orangnya berperawakan sedang, rambutnya lebat, dan ada tanda putih pada bahu kiri dan telapak tangannnya.
Pada suatu hari Umar dan Ali menemui rombongan haji dari Yaman. Dari rombongan haji tersebut Umar dan Ali mendapatkan informasi bahwa Uais Al-Qarni tinggal seorang diri di padang pasir. Ia hidup sendirian bahkan ia dianggap gila. Keduanya sudah tak sabar untuk bertemu dengan sosok manusia istimewa itu. Memang benar, Uais tinggal di tempat terpecil di desa sunyi. Di sanalah Umar dan Ali dapat bertemu dengan orang yang dicarinya.
NASIHAT UAIS
Setelah bertemu dengan Uais, Umar tidak sabar langsung ingin mengetahui tentang siapa sebenarnya Uais ini. Uais mempersilakan Umar dan Ali memeriksa badannya. Ternyata tanda putih di bahu kiri dan telapak tangan orang ini persis seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullah. Kemudian Umar berkata, “Kami berdua berkesimpulan Anda adalah Uais, berikan pelajaran dan doakan kami!” pinta Umar.
“Saya tidak pernah mendoakan khusus kepada seseorang, tetapi mendoakan kepada seluruh kaum muslimin. Siapakah Anda berdua?” balik tanya Uais.
“Beliau adalah Umar bin Khattab Amiril Mukminin dan aku adalah Ali bin Abi Thalib,” kata Ali sembari menunjuk Umar.
“Ajarilah kami wahai hamba Allah!” pinta Umar.
“Carilah rahmat-Nya dengan taat dan mengikuti dengan penuh harap dan takut kepada-Nya,” jawab Uais.
“Terima kasih atas pelajaran yang amat berharga ini. Kami telah menyediakan seperangkat pakaian dan uang untuk Anda. Kami harap Anda menerima,” kata Umar sambil menyodorkan hadiah yang dibawanya.
“Terima kasih Amiril Mukminin, saya tidak menolak, tetapi tidak membutuhkan hadiah itu. Upah saya sebagai penggembala kambing hanya empat dirham, dan itu saja sudah berkelebihan. Hingga sisanya kuserahkan kepada ibuku,” tolak Uais dengan penuh kesopanan.’
MEMBELA KEBENARAN
Ia juga seorang tokoh sufi besar pada zaman tabi’in, sebagai zahid ia sangat sederhana, taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya serta orangtuanya. Di siang hari ia bekerja, dan mulut serta hatinya selalu penuh dengan zikir, pada malam hari diisinya dengan salat.
Ia memang tak pernah bertemu dengan Rasulullah, namun rohaninya selalu berhubungan. Sehingga, Rasulullah berwasiat kepada Umar dan Ali agar meminta doa Uais. la selalu dalam keadaan lapar dan hanya mempunyai pakaian yang melekat di badannya. Dalam keadaan seperti itu, ia terus berdoa. “Ya Allah janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kelaparan dan janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kedinginan”.
Dirinya selalu bersama Allah dan orang yang lemah. la bisa merasakan bagimana derita orang-orang lemah, dan membuat dirinya seperti mereka sebagaimana diamalkan oleh Rasulullah. Berita tentang kedudukan Uais yang istimewa di mata Rasulullah langsung segera menyebar di berbagai negara Islam sehingga orang-orang Yaman memuliakannya.
Dalam perjalanan hidupnya. Uais Al-Qarni tidak hanya menyendiri dan mengasingkan diri dari manusia. Ketika perang Shiffin ia berada di garis depan dengan Ali bin Abi Thalib membela kebenaran. Tatkala kaum muslimin membuka daerah-daerah Romawi, ia ikut memperkuat barisan Islam. Namun, dalam perjalanan ia terserang penyakit dan meninggal pada 39 H.
Sumber : Nurani 205 (25 November-01 Desember 2004)

Minggu, 25 September 2011

Jumat, 16 September 2011

Hutang Piutang Dalam Fiqih Islam

    Adat teluk timbunan kapal, adat gunung timbunan kabut, begitu bunyi pepatah lama di kampungku. Sudah menjadi kebiasaan apabila ada yg kaya adalah tempat bertenggang . Suka atau tidak, si kaya selalu saja didatangi oleh si miskin untuk minta pertolongan berupa pinjaman alias berutang. Bagi si kaya yg kurang iman ini biasanya menjadi suatu dilema antara memberikan atau tidak. Jika diberikan pinjaman atau hutang , rasa tak percaya ikut menghantui, dan jika tak diberikan ada rasa tak enak. Itu baru si kaya yg kurang iman, nah kalau si kaya yg nggak beriman, bukan dilema lagi , tapi tak dapat menyebutnya.
Sedang si miskin pun, suka atau tidak , ada saja masalah yg dihadapinya, bahkan kejadian-kejadian yg memaksa dia harus berutang. Bagi si miskin yg tegar dan kuat iman , sedapat mungkin akan menghindari untuk berutang. Tapi jika si miskin yg suka mengeluh dan kurang iman, sudah menjadi kesenangan baginya meminta-minta . dengan sedikit musibahpun dibesar-besarkan demi menghiba memohon bantuan dan bedalih meminjam walau dihatinya tidak ada niat membayarnya. 
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.


A. PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.(1)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.(2)
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

B. HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah swt;
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’ ra, bahwa Nabi saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau saw bersabda,
“Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (3)
Nabi saw juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
 
C. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG:Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi saw pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw(artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah  pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah saw bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullahsaw, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda  
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah saw bersabda:
“oJiwa rang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah  bersabda:

“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Qatadah , bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah  kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).

D. SYARAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH?
1. Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah swt dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.

E. BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah swt:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk para hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat: “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (5)

[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi:
“Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.
Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.(6) Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah swt.
Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan, “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.(7)

[3]. Melunasi hutang dengan cara yang baik
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.)
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku mendatangi Nabi saw di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264)
Termasuk cara yang baik dalam melunasi hutang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima hutang), melunasi hutang di rumah atau tempat tinggal pemberi hutang, dan semisalnya.

[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi  bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah  akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah swt akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi saw di atas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah swt membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah swt melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?

[5]. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal.
Sehingga dengan meminjam harta atau uang dari orang sholih dapat menenangkan jiwa n menjauhkannnya dari hal-hal yang kotor dan haram. Sehingga harta pinjaman tersebut ketika kita gunakan untuk suatu hajat menjadi berkah dan mendatangkan ridho Allah swt.
Sedangkan orang yang jahat atau buruk tidak dapat menjamin penghasilannya bersih dan bebas dari hal-hal yang haram.

[6]. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
Tidak sepantasnya berhutang untuk membeli rumah baru, kendaraan, laptop model terbaru, atau sejenisnya dengan maksud berbangga-banggaan atau menjaga kegengsian dalam gaya hidup. Padahal dia sudah punya harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya.
[7]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi :

“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.)
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.

[8]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

[9]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Dari Samurah , Nabi saw bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.)
 
[10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini (artinya):
Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi saw meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau  berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau  pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405)
 
[11]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya IV/585 no.2287, dan Muslim dalam Shahihnya V/471 no.3978, dari hadits Abu Hurairah .)
 
[12]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah II/808 no. 2419. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani)
Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.




Catatan Kaki:
(1) Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili.
(2) Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29.
(3) HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600).
(4) HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086).
(5) Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316.
(6) Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147.
(7) Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51.




[Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 12 Volume 1 / 15 November 2010]

Sabtu, 10 September 2011

Tips Merawat Sepatu Anda


Selain sebagai alas untuk kaki kita, sepatu juga dianggap sebagai menjadi penyempurna penampilan. Oleh karenanya, seperti aksesoris lainnya, sepatu perlu dirawat dengan baik. Bagaimana cara merawat sepatu yang baik? Berikut tips dari kami




  1. Untuk sepatu yang berbahan kulit, simpanlah di tempat yang kering. Hindari menjemur sepatu kulit di bawah terik matahari, sepatu kulit cukup diangin-anginkan saja agar tidak menjadi lembab dan berjamur.
  2. Untuk pengeringan, sepatu kulit jangan dilap dengan menggunakan air dan gunakan bahan lembut untuk mengelapnya. Khusus untuk sepatu berwarna putih, ada baiknya dilap dengan memakai odol putih hingga merata agar kulit sepatu tidak pecah-pecah dan tampil lebih awet.
  3. Untuk sepatu yang berbahan suede, hindari sepatu terkena air secara langsung. Sikatlah sepatu dengan sikat yang halus agar debu yang menempel dapat dihilangkan. Kemudian jemur sepatu ditempat yang tidak terkena sinar matahari secara langsung.
  4. Jangan lupa untuk memakai obat khusus penyemprot sepatu atau foot spray pada bagian dalam sepatu Anda dan segera angin-anginkan agar kering.
  5. Apabila kaki Anda selalu berkeringat, sebaiknya keringkan dahulu. Kemudian taburi kaki dengan bedak talc supaya kaki Anda tetap kering dan segar kondisinya.
  6. Bagaimana mencegah agar sepatu tidak berbau? Jangan memakai sepatu dengan kondisi kaki yang sedang basah. Sebab kaki yang basah dan lembab dapat menyebabkan bakteri berkembang biak dan akhirnya sepatu Anda berbau tidak sedap. 

Selasa, 06 September 2011

Hadist Qudsi

[HQ.1.1] …. Aku bertanya kepada Hudzaifah tentang Ikhlas, apakah dia ? Jawabnya: Aku sudah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang ikhlas, apakah dia ? Beliau Saw. bersabda: “Aku sudah bertanya kepada Jibril. Jawabnya, Aku sudah bertanya kepada Tuhan Keagungan tentang Ikhlas, apakah dia. Allah berfirman:

Salah satu rahasia dari rahasia-Ku, Aku mempercayakannya kepada qalb siapa yang Aku cintai dari antara hamba-hamba-Ku.”

[HQ.1.2] Berkata Abu Hurairah dan juga Abu Umamah ra.: Bahwasanya Nabi saw. telah bersabda: “Allah berfirman:

Apabila Allah menjadikan ’aql, lalu berkata kepadanya: Mari hai ’aql ! Maka mendatanglah ia. Lalu Allah berkata kepadanya lagi: Pergilah hai ’aql ! Maka pergilah ia. Kemudian Dia berfirman : Aku tiada mencipta sesuatu ciptaan yang lebih Kucintai daripada kau. Aku akan mengambil dengan engkau kau dan dengan engkau pula Aku memberi.”

[HR Thabarani] [AS269]

Dalam riwayat lain, selanjutnya Allah bertanya kepada `aql, ”Siapakah Aku…..?” `Aql-pun menjawab, ”Engkau adalah Allah, yang tiada Tuhan selain Engkau. Hanya kepada-Mu-lah aku bersyukur serta patuh dan taat. Engkaulah yang memberi ganjaran dan yang menghitung amal setiap orang.”

[HQ.1.3] … Imam Abi Ja’far berkata:

Ketika Allah menciptakan ’aql Dia memanggil ’aql itu dan ’aql pun datang. Dia menyuruh ‘aql pergi maka pergilah ia. Kemudian Allah berfirman kepada ‘aql: ”Demi Kebesaran dan Kemuliaan Ku, Aku tidak menciptakan sesuatu makhluk yang lebih Aku sayangi daripada kamu dan tidak Aku sempurnakan engkau melainkan pada orang-orang yang Aku cintai. Kepadamulah Aku akan menyuruh, melarang, menyiksa serta memberi pahala”.

[sumber : Telaah ’aql dalam hadis-hadis al Kafi, terjemah Kitab Hadis Ahlul Bayt (Ushul Kafi) bab ‘aql dan jahl – Husein al Habsyi hal. 43]

[HQ.1.4]….. Orang bertanya kepada Rasulullah saw.,  ”Wahai Rasulullah ! Dimanakah Allah ? Di bumi atau di langit ?” Rasulullah saw. menjawab, ”Allah Ta’ala berfirman:

Tidak termuat AKU oleh bumi-Ku dan lelangit-KU dan termuat Aku oleh qalb hamba-hamba-Ku yang mu’min, yang lemah-lembut, yang tenang tenteram.

[ dalam keterangan lain : ]

Sesungguhnya semua petala langit dan bumi akan menjadi sempit untuk merangkul-Ku akan tetapi Aku mudah untuk direngkuh oleh qalb seorang mukmin.

Berkata Wahab bin Munabbih, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah Ta’ala telah berfirman:

Sesungguhnya semua petala langit-Ku dan bumi-Ku menjadi sempit untuk merangkul-Ku, akan tetapi Aku mudah untuk dirangkul oleh qalb hamba-Ku yang mu’min.”

[HR Ahmad] [AS32]

[HQ.1.5] Rasulullah saw bersabda: “Allah Swt. telah berfirman:

Tiada seorang hamba yang ber-taqorrub [mendekatkan diri] kepada-KU seperti dia menunaikan segala ke-fardhu-an-Ku ke atas dirinya. Dan sesungguhnya dia akan mendekatkan diri kepada-Ku dengan memperbanyak nawafil (sunnah) sehingga AKU mencintainya. Maka apabila sudah AKU mencintainya jadilah AKU umpama kaki yang ia berjalan dengannya dan tangan yang ia memukul dengannya dan lidah yang ia berucap dengannya dan hati yang ia berfikir dengannya. Dan apabila ia memohon-Ku niscaya AKU akan memberinya dan apabila dia berdoa kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkannya”

[HR. Ibnus Sunni] [AS132]

[HQ.1.6] Dari Abu Hurayrah r.a., katanya: Bersabda Rasulullah Saw.: “Berfirman Allah Yang Maha Agung:

Aku berada dalam sangkaan hamba-Ku tentang Aku, dan Aku bersama-nya ketika ia menyebut Aku. Bila ia menyebut Aku dalam dirinya, Aku menyebut dia dalam Diri-Ku. Bila ia menyebut Aku dalam khalayak, Aku menyebut dia dalam khalayak yang lebih baik dari itu.

Bila ia mendekat kepada-Ku satu jengkal, Aku mendekat kepadanya satu hasta. Bila ia mendekat kepada-Ku satu hasta, Aku mendekat kepadanya satu depa. Bila ia datang kepada-Ku berjalan kaki, Aku datang kepadanya berlari-lari.”

[HR Al-Bukhari, Muslim, Ibn Majah, At-Tirmidzi, Ibn Hanbal] [IA27]

[HQ.1.7] Dari Mu’adz ibn Jabal r.a., katanya: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:”Berfirman Allah Yang Maha Mulia dan Luhur:

Mereka yang berkasih-sayang demi Keluhuran-Ku, bagi mereka mimbar-mimbar cahaya yang menyebabkan para An-Nabi dan para Asy-Syuhada iri kepada mereka.”

[HR At Tirmidzi] [IA33]

[HQ.1.8] Dari Ali ibn Abi Thalib kwh.: Rasulullah Saw. bersabda: “Berfirman Allah Ta’ala:

Barangsiapa berharap (rajaa) kepada selain Aku tidak mengenal-Ku (ya’arifniy). Barangsiapa tidak mengenal-Ku tidak mengabdi-kepada-Ku (ya’abudniy). Barangsiapa tidak mengabdi-kepada-Ku, maka berarti menjadi-wajiblah (i’stawjaba) kemurkaan-Ku. Barangsiapa takut (khauf) kepada selain Aku, halal baginya pembalasan-Ku.”

[IA22]

[HQ.1.9] Aku bersaksi atas Abu Sa’id dan Abu Hurayrah, bahwa mereka bersaksi atas Nabi Saw., bahwa Beliau Saw. bersabda:

“Barangsiapa mengatakan: ‘Laa ilaaha illallah wallahu akbar’, Allah membenarkan dia dan berfirman: ’Tidak ada tuhan kecuali Aku’ dan ‘Aku Maha Besar’. Bila ia berkata: ’laa ilaaha illallahu wahdah’, Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan kecuali Aku sendiri’. Jika ia berkata: ‘laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarikallah’ , Allah berfirman: ‘Tidak tuhan kecuali Aku Sendiri dan tidak ada sekutu bagi-Ku’. Bila ia berkata: ‘laa ilaaha illal-Lah, lahu-l-mulku wa lahu-l-hamdu’, Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan kecuali Aku, bagi-Ku kerajaan-Ku dan bagi-Ku segala puji’. Bila ia berkata: ’laa ilaaha illal-Lah, laa hawla walaa quwwata illa billah’, Allah berfirman: ‘Tidak ada tuhan kecuali Aku, tidak ada upaya dan tidak pula kekuatan kecuali dengan izin-Ku’.

Nabi Saw. bersabda: ‘Barangsiapa mengucapkannya di dalam sakitnya, kemudian mati, ia tidak dimakan api neraka.’”

[HR At-Tirmidzi]

[HQ.1.10] Dari Abu Hurayrah r.a.,  Rasulullah Saw. bersabda: Berfirman Allah Yang Maha Agung dan Luhur:

“Sudah Kupersiapkan untuk hamba-Ku yang Shalih apa yang tidak pernah mata melihatnya, tidak pernah telinga mendengarnya dan tidak bisa dibayangkan manusia.”

[HR Al Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibn Majah, Ad Darimi] [Relung Cahaya, Ibn Arabi, Hadis ke 21] [AS27,31]

[HQ.1.11] Dari Abu Hurayrah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: Berfirman Allah Yang Maha Besar dan Agung:

“Dari segala yang dipersekutukan, Akulah yang paling tidak butuh kepada persekutuan. Maka barangsiapa dalam pekerjaannya menyekutukan Aku dengan yang lain, Aku lepas daripadanya, sedang ia milik yang ia persekutukan.”

[HR Ibn Majah] [IA2]

[HQ.1.12] Dari Abu Umamah r.a., Rasulullah Saw. bersabda: Berfirman Allah Yang Maha Besar dan Agung:

“Diantara para wali-Ku di hadirat-Ku, yang paling menerbitkan iri-hati ialah si mu’min yang kurang hartanya, yang menemukan nasib hidupnya dalam sembahyang, yang paling baik ibadat kepada Tuhannya, dan taat kepada-Nya dalam keadaan tersembunyi maupun terang. Ia tak terlihat di antara khalayak, tak tertuding dengan telunjuk. Rezekinya pas-pasan, tetapi iapun sabar dengan hal itu.”

Kemudian Beliau Saw. menjentikkan jarinya, lalu bersabda: ”Kematiannya dipercepat, tangisnya hanya sedikit dan peninggalannya amat kurangnya.”

[HR At Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hanbal] [IA3]

[HQ.1.13] Dari Abu Umamah Al Bahili r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah telah berfirman:

Sebaik-baik persembahan yang dapat diberikan hamba-Ku kepada-Ku ialah menyampaikan nasehat karena Aku.”

[HR Ahmad, Hakim, Abu Nu’aim] [AS7]

[HQ.1.14] Dari Anas r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Berfirman Allah Ta’ala:

Ada empat perkara. Satu yang menyangkut hubungan Aku dengan engkau. Satu lagi yang menyangkut hubungan antara engkau dengan hamba-hamba-Ku. Satu yang lan untuk Aku, dan yang satu lagi untuk engkau.

Adapun yang untuk Aku, hendaklah engkau mengabdi Aku tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatupun. Yang menyangkut dirimu, maka apa saja yang engkau kerjakan dari kebajikan, Aku akan memberikan balasannya. Yang menyangkut antara Aku dengan engkau, ialah hendaklah engkau memohon (berdoa kepada) Aku dan Aku mengabulkan engkau. Dan yang menyangkut antara engkau dengan hamba-hamba-Ku, hendaklah engkau merelakan [ridhokan] bagi mereka apa yang engkau merelakan [ridhokan] bagi dirimu.”

[HR Abu Nu’aim] [AS25]

[HQ.1.15] Berkata Umarah bin Daskarah r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah Ta’ala telah berfirman:

Sesungguhnya hamba-Ku itu ialah setiap orang yang mengingati-Ku, di waktu dia sedang menemui lawannya (di medan perang).”

[HR Tirmidzi] [AS40]

[HQ.1.16] Berkata Siti `Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah Ta’ala telah berfirman:

Sesungguhnya Aku telah berjanji dengan DzatKu terhadap hamba-Ku, bahwa apabila dia menunaikan shalat tepat pada waktunya, niscaya Aku tidak akan menyiksanya, dan bahwa Aku akan memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab lagi.”

[HR Hakim] [AS41]

[HQ.1.17] Dari Uqbah ibn Amir ra. berkata, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Tuhanmu kagum terhadap pengembala kambing di ujung bukit yang di kala didengungkan adzan ia mendirikan Sholat. Lalu Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman:

Lihatlah hamba-Ku ini, didengungkan adzan kemudian ia shalat karena takut (khoofu) terhadap-Ku, Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya ke sorga.”

[Hadis ini ditakhrijkan oleh An Nasa’i] [MZ12]

[HQ.1.18] Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai anak Adam, luangkanlah waktu untuk ibadah kepada-Ku maka Aku isi dadamu dengan kekayaan dan Aku tutup kekafiranmu. Jika tidka demikian maka Aku isikan kesibukan di mukamu dan Aku tidak menutup kefakiranmu”.

[Hadis ini di takhrijkan oleh At Tirmidzi] [MZ11]

[HQ.1.19] Dari Abu Hurayrah r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Berfirman Allah Ta’ala:

Apabila Aku menimpakan bala ke atas hamba-Ku yang mu’min, lalu ia bersabar (atas penderitaan itu), tiada ia mengadu atau mengeluh kepada pengunjung-pengunjungnya, niscaya akan Aku lepaskan dia dari tahanan-Ku (penderitaan itu), kemudian Aku tukarkan dagingnya dengan daging yang lebih baik, dan darahnya dengan darah yang lebih baik, sehingga ia dapat bekerja semula (yakni: setelah semua dosa dan kesalahan yang lalu Allah ampunkan semuanya).”

[HR Al Hakim] [AS9]

[HQ.1.20] Berkata Abu Dardanas r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Allah Ta’ala telah berfirman:

Jika hamba-Ku mengeluh dan mengadukan penyakitnya sebelum tiga hari, maka ia telah mengadukan Aku.”

[HR Thabarani] [AS24]

[HQ.1.21] Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya ia bersama dengan Rasulullah Saw. menjenguk orang yang sakit karena demam, lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Bergembiralah, karena Allah telah berfirman:

Itu adalah api-Ku, yang Aku kuasakan terhadap hamba-Ku yang mu’min di dunia agar menduduki (sebagai pengganti) bagian apinya di akhirat.”

[Hadis ini ditakhrijkan oleh Ibnu Majah.] [MZ207]

[HQ.1.22] Berkata Abu Umamah ra. bahwasanya Nabi Saw bersabda: ”Allah telah berfirman:

Wahai Malaikat-ku. Pergilah kepada hamba-Ku, dan timpakan ke atasnya bala”

Maka para Malaikat pun menimpakan bala ke atasnya dan orang itu memuji Allah. Para Malaikat lalu kembali mengatakan, ”Wahai Tuhan kami ! Kami telah menimpakan atasnya sebagaimana yang Engkau perintahkan.

Berfirman Tuhan: ”Kembali semula kepadanya, Aku ingin mendengar apa katanya.”

[HR Thabarani] [AS76]

[HQ.1.23] Berkata Anas ra. bahwasanya Nabi Saw bersabda: ”Allah telah berfirman:

Jika Aku menimpakan suatu mushibah ke atas salah seorang hamba-Ku pada badannya, atau hartanya, atau anaknya, lalu dia menerima mushibah itu dengan penuh kesabaran, niscaya di hari kiamat Aku malu akan menegakkan baginya neraca timbangan atau membuka buku catatan amalnya.”

[HR Qudha’i] [Dailami, Hakim, Tirmidzi] [AS14]

[HQ.1.24] Berkata Abul Asy’ats Ash-Shan’aani ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Allah telah berfirman:

Sekiranya Aku uji salah seorang hamba-Ku yang mu’min, lalu ia memuji-Ku atas apa yang telah Aku ujikan itu (niscaya Aku akan perintahkan kepada Malaikat-Ku agar) berilah pahala yang bersambungan baginya, sebagaimana pahala yang biasa kalian berikan.”

[HR. Ahmad dan Thabarani] [AS11][PD8] [Mohon periksa terjemahannya]

[HQ.1.25] Berkata Syaddad bin Aus ra. bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Allah telah berfirman:

Sekiranya Aku uji salah seorang hamba-Ku yang mu’min, lalu ia memuji-Ku seraya bersabar atas (penderitaan) apa yang Aku mengujinya. Maka ia akan bangun dari tempat pembaringannya, bagaikan anak yang baru dilahirkan oleh ibunya, bersih dari dosa. Lantas Tuhan akan memerintahkan malaikat Pencatat Amal: Sesungguhnya Aku telah menahan hamba-Ku ini dan Aku telah menguinya, maka kini catatkanlah baginya apa yang kamu selalu catatkan sebelum itu dari pahala-pahala amalannya.”

[HR. Ahmad] [AS13]

[HQ.1.26] Berkata Ibnu Mas’ud ra. bahwasanya Nabi Saw. telah bersabda: ”Allah telah berfirman:

Wahai dunia ! Pahitkanlah kehidupan para kekasih-Ku, janganlah sekali-sekali engkau memaniskannya, kelak engkau akan memfitnahinya.”

[HR. Qudha’i] AS195]

Mobil Sporty Berselimut Debu Penyesalan

    

      Seorang  pemuda sebentar lagi akan di-wisuda, sebentar lagi dia akan menjadi seorang  sarjana, akhir jerih payah-nya selama beberapa tahun di bangku  pendidikan.  Beberapa bulan sebelumnya dia melewati sebuah showroom, dan saat itu dia jatuh cinta kepada sebuah mobil sport, keluaran terbaru dari Peugeot.

     Selama beberapa bulan dia selalu membayangkan, nanti pada saat wisuda ayahnya pasti akan membelikan mobil itu kepadanya. Ia sangat yakin, karena ia adalah anak satu-satunya dan ayahnya sangat menyayanginya. Iapun berangan-angan mengendarai mobil itu dan bersenang-senang dengan teman-temannya. Bahkan semua angan-angannya itu telah ia ceritakan kepada teman-temannya.

    Saatnya pun tiba, siang itu, setelah wisuda, dia melangkah pasti menuju ke ayahnya.

    Sang ayah tersenyum dan dengan berlinang air mata karena terharu ia mengungkapkan betapa ia bangga akan anaknya, dan betapa ia  mencintai anaknya itu. Lalu ia pun mengeluarkan sebuah bingkisan,… bukan sebuah kunci mobil !

    Dengan hati yang hancur sang anak menerima bingkisan itu, dan dengan sangat kecewa dia membukanya. Di dalam bingkisan itu ia menemukan sebuah Kitab Suci yang bersampulkan kulit asli, dan di kulit itu terukir indah namanya dengan tinta emas.

    Pemuda itu menjadi marah dan dengan suara yang meninggi dia berteriak, "Aahh… Ayah memang sangat mencintai saya, dengan semua uang yang  Ayah miliki Ayah belikan Kitab ini sebagai hadiah untuk kelulusanku ?"
    Lalu dia lari meninggalkan ayahnya. Ayahnya tidak  bisa berkata apa-apa, hatinya hancur, dia berdiri mematung ditonton puluhan pasang mata yang hadir saat itu.

    Tahun demi tahun berlalu, dengan otaknya yang cemerlang sang anak berhasil  menjadi seorang yang terpandang. Dia mempunyai rumah yang besar dan mewah, dengan istri yang cantik dan anak-anak yang cerdas.

    Sementara itu ayahnya semakin tua dan tinggal sendiri. Sejak hari wisuda itu, anaknya pergi meninggalkannya dan tak pernah menghubunginya. Dia berharap suatu saat dapat bertemu anaknya itu, hanya untuk meyakinkan betapa kasihnya ia pada anak itu. Sang anak pun kadang rindu dan ingin bertemu dengan sang ayah, tapi mengingat apa yang terjadi pada hari wisudanya, dia menjadi sakit hati dan belum bisa memaafkannya.

    Sampai suatu hari datang sebuah telegram dari kantor kejaksaan yang memberitakan bahwa ayahnya telah meninggal, dan sebelum  ayahnya meninggal, dia mewariskan semua hartanya kepada anak satu-satunya itu.
    Sang anak disuruh menghadap Jaksa wilayah, kemudian bersama-sama ke rumah ayahnya untuk mengurus semua harta peninggalannya. Saat  melangkah masuk kerumah itu, mendadak hatinya menjadi sangat sedih, mengingat  semua kenangan semasa dia tinggal disitu.

    Dia merasa sangat menyesal telah bersikap buruk kepada ayahnya. Dengan bayangan-bayangan masa lalu yang menari-nari di matanya, dia menelusuri semua barang di rumah itu….. Dan ketika dia membuka lemari besi ayahnya, dia menemukan Kitab Suci itu,masih terbungkus dengan kertas yang sama, sama seperti bertahun-tahun yang lalu.

    Dengan airmata berlinang, dia lalu memungut Kitab Suci itu, dan mulai membuka halamannya.
    Di halaman pertama Kitab Suci itu, dia membaca  tulisan tangan ayahnya, "Terima kasih Tuhan, Engkau berikan anak yang baik kepada manusia yang hina ini … "

    Selesai dia membaca tulisan itu, sesuatu jatuh dari  bagian belakang Kitab Suci itu. Dia memungutnya,…. sebuah kunci mobil ! Di gantungan kunci mobil itu tercetak nama toko,  sama dengan toko mobil sport yang dulu dia idamkan ! Dia membuka halaman  terakhir Kitab Suci itu, dan menemukan di situ STNK dan surat-surat  lainnya, namanya tercetak di situ. Dan sebuah kwitansi pembelian mobil dengan tanggal tepat sehari sebelum hari wisudanya.

    Dia berlari menuju garasi, dan di sana dia menemukan sebuah mobil yang berlapiskan debu selama bertahun-tahun, meskipun  mobil itu sudah sangat kotor karena tidak disentuh bertahun-tahun, dia masih  mengenal jelas mobil itu, mobil sport yang dia dambakan bertahun-tahun lalu. Dengan buru-buru dia menghapus debu pada jendela mobil dan melongok kedalam.

    Bagian dalam mobil itu masih baru, plastik membungkus joknya, di atas dasbornya ada sebuah foto, foto ayahnya yang tersenyum bangga. Mendadak kakinya lunglai, ia terduduk di samping mobil, air matanya tidak terhentikan, mengalir terus mengiringi rasa sesal yang tak mungkin terobati ……..

(sumber :  tidak jelas)