Ya Rabbi,
Engkau lebih dekat denganku daripada diriku sendiri,
Engkau bersinar melalui mata.
Engkau adalah cahaya terang bulan.
Sehingga semua bunga-bunga dalam kebun yang terindah,
Berlutut di depan keindahaMU.
Biarkan suaraMU hening seribu bahasa,
hanya ruh yang mendengar.
KebaikanMU lebih lembut dari jiwa,
tetapi hukumMu begitu dingin dan kasar.
Wahai saudara, engkau boleh jadi liar dan memberontak,
tapi
saat engkau bertemu muka denganNYA,
pesonanya akan membuat engkau jinak seperti bumi.
Membuang perisai dan telanjang dada
tidak ada perlindungan kuat dariNYA.
Itu sebabnya ketika sufi menjad zuhud,
ia menutupi semua celah di dinding,
sehingga cahaya luar tidak bisa masuk sedikitpun.
Dia tahu bahwa hanya cahaya batin
menerangi dunianya.
Anak Negeri Berkarya Seakan Hidup Selamanya, Beramal Shalih Seakan Mati Esok Hari
Sabtu, 10 Maret 2012
Minggu, 26 Februari 2012
TENTANG SEMBAHYANG (SHALAT)
Tiang sembahyang itu ada 3 perkara :
Siapa yang sembahyang ? Yang sebahyang Syarat dg rukun.
Apa yang dipersembahkan ? Yang dipersembahkan adalah 3 katagori rukun sembahyang :
A. Rukun Qalbi yaitu 2 perkara : 1. Niat
2. Tertib
B. Rukun Fikli yaitu 5 perkara : 1. Takbiratul ihram
2. Membaca Fatihah
3. Tahyat akhir
4. Shalawat akan Nabi saw.
5. Salam pertama
C. Rukun Zikri yaitu 6 perkara : 1. Berdiri betul
2. Rukuk
3. I'tidal
4. Sujud
5. Duduk antara dua sujud
6. Duduk yang berkemudian
Keterangan Orang Yg Meringan-ringankan Sembahyang
Sabda Nabi SAW : Adapun siksa bagi orang yang meringan-ringankan sembahyang ada 15 perkara,
terdiri dari : -) 6 diatas dunia.
- ) 3 waktu akan mati
-) 3 waktu didalam kubur
-) 3 di Padang Masyar
Adapun yang 6 diatas dunia yaitu :
- Khusuk , yang artinya adalah tetap hati akan Allah ta'ala
- Tawaduk , yang artinya adalah meendahkan diri kepada Allah ta'ala
- Kira'at , yang artinya adalah menentukan fardu dg sunat, ash dg batal, zahir dan batin
- Masuk serta berilmu
- Berdiri serta membesarkan
- membayar serta malu
- Keluar seta takut
Siapa yang sembahyang ? Yang sebahyang Syarat dg rukun.
Apa yang dipersembahkan ? Yang dipersembahkan adalah 3 katagori rukun sembahyang :
A. Rukun Qalbi yaitu 2 perkara : 1. Niat
2. Tertib
B. Rukun Fikli yaitu 5 perkara : 1. Takbiratul ihram
2. Membaca Fatihah
3. Tahyat akhir
4. Shalawat akan Nabi saw.
5. Salam pertama
C. Rukun Zikri yaitu 6 perkara : 1. Berdiri betul
2. Rukuk
3. I'tidal
4. Sujud
5. Duduk antara dua sujud
6. Duduk yang berkemudian
Keterangan Orang Yg Meringan-ringankan Sembahyang
Sabda Nabi SAW : Adapun siksa bagi orang yang meringan-ringankan sembahyang ada 15 perkara,
terdiri dari : -) 6 diatas dunia.
- ) 3 waktu akan mati
-) 3 waktu didalam kubur
-) 3 di Padang Masyar
Adapun yang 6 diatas dunia yaitu :
- Tidak diberkati Allah ta'ala akan umurnya
- Dicabut tanda mukmin dimukanya
- Tidak diterima segala amal ibadahnya
- Ditolak segala do'anya
- Di luar do'a segala orang mukmin
- Mati tanggal iman.
- Mati dalam kehinaan
- Mati dalam kelaparan
- Mati dalam kehausan
- Disempitkan kuburnya
- Dinyalakan api di bawahnya
- Ditanya malaikat siang dan malam sampai hari kiamat
- Dikeluarkan dari kuburnya, dirantai lehernya, dimasukkan ke mulutnya, dikeluarkan pada duburnya, ditembuskan di dadanya, ditarik pada belikatnya.
- Diberikan siksa sebesar-besar siksa baginya
- Tidak diberi nikmat akan dia walau sebesar zarahpun.
Sabtu, 31 Desember 2011
Bersyair Itu Dilarang, Benarkah ?
Oleh karena saya senang membaca syair dari berbagai penyair handal, terutama syair yang bernuansa sufistik, dan sayapun senang membuat syair, maka saya menjadi gelisah ketika disampaikan pada saya sebuah hadist : Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair”. H.r. Abu Daud.
Bagaimana sebetulnya hukum bersyair dalam Islam . Dalam Islam terdapat dua bentuk penjelasan tentang kedudukan syair. Ada teks yang menjelaskan tentang kebolehannya dan adapula yang mencelanya. Berikut beberapa teks hadis yang menjelaskan kebolehan syair dan bersyair:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَدِفْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمًا فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ شِعْرِ أُمَيَّةَ بْنِ أَبِى الصَّلْتِ شَيْئًا قُلْتُ نَعَمْ قَالَ: هِيهِ فَأَنْشَدْتُهُ بَيْتًا فَقَالَ: هِيهِ ثُمَّ أَنْشَدْتُهُ بَيْتًا فَقَالَ: هِيهِ حَتَّى أَنْشَدْتُهُ مِائَةَ بَيْتٍ
Artinya: Dari Amru bin al-Syarid dari Ayahnya, ia berkata, “Suatu ketika aku bersama Rasulullah saw, kemudian beliau berkata, ‘Apakah kamu mengetahui beberapa (bait) dari syair karya Umayyah bin ash-Shalt?’ Aku menjawab, ‘Ya’. Beliau berkata, ‘lantunkanlah!’, kemudian aku melantunkan satu bait. Beliau berkata, ‘lanjutkan’ kemudian aku melantunkan satu bait. Beliau berkata, ‘lanjutkan’. Hingga aku melantunkan 100 bait (syair)” H.r. Muslim Selain riwayat di atas terdapat pula keterangan lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Tirmidzi sebagai berikut:
عن أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ يَمْشِي وَهُوَ يَقُولُ خَلُّوا بَنِي الْكُفَّارِ عن سَبِيلِهِ الْيَوْمَ نَضْرِبْكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ضَرْبًا يُزِيلُ الْهَامَ عن مَقِيلِهِ وَيُذْهِلُ الْخَلِيلَ عن خَلِيلِهِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا ابْنَ رَوَاحَةَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَرَمِ اللَّهِ تَقُولُ الشِّعْرَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلِّ عَنْهُ يَا عُمَرُ فَلَهِيَ أَسْرَعُ فِيهِمْ مِنْ نَضْحِ النَّبْلِ
Artinya: Dari Anas Bahwasanya Rasulullah Saw masuk ke Makkah pada masa umrah Qadha dan Abdullah bin Rawahah sedang berjalan di depan beliau sambil berkata : “Berikan jalan kepada anak orang-orang kafir # Hari ini kami akan memukul kalian dirumah kalian # Dengan pukulan yang menghilangkan kesedihan dari peraduannya # Dan menjauhkan seorang kekasih dari kekasihnya. Umar kemudian berkata kepadanya : ‘wahai Ibnu Rawahah dihadapan Rasulullah Saw dan didalam masjid al-haram kamu melantunkan syair?’ kemudian Nabi Saw berkata kepada Umar : “Biarkan dia wahai Umar sebab hal itu lebih mempercepat dari siraman yang baik” Dalam riwayat yang lain Rasulullah Saw memuji syair salah seorang sahabat yang bernama Labid bin Rabi’ah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصْدَقُ كَلِمَةٍ قَالَهَا الشَّاعِرُ كَلِمَةُ لَبِيدٍ: أَلَا كُلُّ شَيْءٍ مَا خَلَا اللهَ بَاطِلُ وَكَادَ ابْنُ أَبِي الصَّلْتِ يُسْلِمُ
Artinya: Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam beliau berkata : “Kalimat yang paling benar yang diucapkan oleh penyair adalah kalimat Labid: “Ketahuilah segala sesuatu yang selain Allah adalah bathil (rusakn dan binasa)”. Dan hampir saja Umayyah bin Abu al-Shalt memeluk Islam”. H.r. At-Thahawi Dalam riwayat lain Rasulullah Saw mengemukakan bahwasanya terdapat kandungan hikmah dibalik bait-bait syair sebagaimana sabda Beliau Saw: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : إِنَّ مِنَ الشِّعْرِ حِكْمَةً Artinya : Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya terdapat hikmah diantara (bait-bait) syair’.” H.r. Al-Baihaqi Adapun hadis yang menerangkan akan ketidakbolehan syair dan bersyair adalah :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا
Artinya: Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair’.” H.r. Abu Daud B. Pemahaman Hadis-hadis Syair Dari beberapa teks hadis di atas menunjukkan terjadinya kontroversi tentang hukum syair. Di satu sisi Rasulullah saw membenarkan dan menyuruh sebahagian dari sahabat beliau untuk melantunkan syair, bahkan beliau sendiri melantunkan syair sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Tirmidzi :
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَمَثَّلُ الشِّعْرَ قَالَتْ رُبَّمَا تَمَثَّلَ شِعْرَ ابْنِ رَوَاحَةَ وَيَقُولُ وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مِنْ لَمْ تُزَوِّدِ
Artinya: Dari al-Miqdam bin Syureh, dari Ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah: ‘Apakah Rasulullah Pernah melantunkan syair?’ Aisyah menjawab, ‘Beliau pernah melantunkan Syair Ibnu Rawahah dan beliau melantunkan: ‘Dan akan datang kepadamu berita dari yang tidak kamu sangka’.” Namun pada sisi yang lain Rasulullah saw melarang untuk bersyair sebagaimana sabda beliau Saw :
لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا » - رواه أبو داود –
Artinya: “Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair”. H.r. Abu Daud
Ketika melihat hadis kedua tentang pelarangan bersyair secara zahir, maka akan ditemukan pelarangan untuk bersyair secara mutlak, sebab Rasulullah Saw menyebutkan bahwa “perut seseorang dipenuhi oleh nanah (yang dapat merusaknya) lebih baik daripada dipenuhi oleh syair”. Atas dasar ini beberapa ulama melarang syair secara mutlak berdasarkan hadis tersebut.
Imam Ibnu Hajar berkata: “Para ulama terdahulu berbeda pendapat tentang apabila isi sebuah kitab seluruhnya adalah syair, Al-Sya’bi berpendapat bahwa hal tersebut (kitab dipenuhi oleh syair) tidak boleh, dan al-Zuhry berpendapat bahwa telah menjadi sebuah sunnah terdahulu bahwa basmalah tidak boleh tercampur dengan syair, sementara Said bin Jubair dan Jumhur serta pilihan al-Khatib bahwa buku yang dipenuhi dengan syair dan basmalah tercampur dengan syair adalah boleh”
Sebenarnya hadis tentang pelarangan bersyair memiliki asabab al-wurud, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ نَسِيرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاْلعَرْجِ إِذْ عَرَضَ شََاعِرٌ يُنْشِدُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: خُذُوا الشَّيْطَانَ أَوْ أَمْسِكُوا الشَّيْطَانَ لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا
Artinya: DariAbu Said al-Khudri, ia berkata, “Ketika kami sedang berjalan bersama Rasulullah Saw di al-’Araj, tiba –tiba seorang penyair membacakan syair (kepada kami) Maka Rasulpun berkata: ‘Tahan syaitan itu, Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair”
Ibnu Baththal berkata: sebahagian ulama berpendapat bahwa syair yang dimaksud dalam hadis adalah syair-syair yang mengandung hujatan terhadap Rasulullah Saw. Akan tetapi Abu Ubaid secara pribadi berdasarkan kesepakatan ulama menganggap bahwa penafsiran tentang makna syair adalah penafsiran yang salah sebab kaum muslimin telah sepakat bahwa satu kalimat yang mengandung hujatan kepada Rasulullah Saw maka akan menjadikan kufur. Akan tetapi dikalangan sebagian ulama melarang syair dan bersyair secara mutlak. Hal tersebut didasarkan perkataan Rasulullah Saw : “tahan Syaitan itu” dan firman Allah yang Artinya: Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. (Q.S. al-Syu’ara’ : 224)
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut mereka yang melarang syair secara mutlak menganggap bahwa syair dan bersyair merupkan pekerjaan syaitan yang sesat. Para ahli tafsir seperti al-Thabary berpendapat bahwa para ahli syair tersebut mengikuti jejak orang-orang yang sesat bukan jejak orang-orang yang mendapat petunjuk. Dan yang dimaksud dengan orang yang sesat menurut Ibnu Abbas adalah para pembuat syair dari kalangan orang-orang kafir dan yang lainnya berpendapat yang dimaksud dengan orang sesat adalah Syaitan. Ikrimah berkata bahwa suatu ketika terdapat dua ahli syair yang saling mencaci satu sama lain (dengan menggunakan syair), maka Allah menurunkan ayat ini (al-Syu’ara’:224).
Qatadah berpendapat bahwa para ahli syair memuji seseorang dengan hal-hal yang batil dan mencela dengan hal-hal yang batil pula. Imam al-Qurthuby mengomentari hadis Abu Said al-Khudri dengan mengatakan bahwa para ulama berkata bahwa Rasulullah Saw melakukan hal tersebut –yaitu mencela penyair tersebut- karena beliau Saw telah mengetahui keadaan penyair tersebut, karena penyair tersebut dikenal sebagai penyair yang menjadikan syair-syairnya sebagai jalan untuk mendapatkan penghasilan sehingga dia berlebihan dalam memuji ketika diberi, dan berlebihan dalam mencela ketika tidak diberi, sehingga menyiksa manusia, baik dari segi harta maupun kehormatan. Oleh karena itu mereka yang melakukan hal ini wajib untuk diingkari. An-Nawawi berkata : syair itu hukumnya boleh selama didalamnya tidak terdapat hal-hal yang keji dan sejenisnya. Al-Mubarakfury berkata: yang dimaksud dengan memenuhi (perutnya dengan syair) adalah ketika syair telah menguasainya dimana dia lebih disibukkan dengannya dari al-Qur’an dan ilmu-ilmu Islam lainnya, maka hal tersebut menjadi syair yang tercela apapun bentuknya. Maka dari itu Imam al-Bukhary dalam shahihnya meberikan bab khusus tentang syair dengan nama bab dibencinya syair ketika lebih mendominasi manusia dari al-Qur’an dan dzikir kepada Allah. Jadi apabila seseorang menjadikan al-Qur’an dan Ibadah kepada Allah sebagai kesibukan utama, maka baginya boleh untuk membuat syair dan melantunkankannya selama syair tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan syari’at. Berdasarkan analisis dari pendapat para ulama di atas dapat dipahami secara kontekstual bahwa hadis Rasulullah Saw yang menyebutkan secara eksplisit larangan syair dan bersyair bersifat temporal karena syair yang terlarang adalah syair yang mengandung pujian yang berlebihan dan dicampuri dengan kebohongan serta syair yang mengandung cacian, celaan dan hinaan terhadap harkat dan martabat manusia baik secara khusus maupun umum. Sehingga hadis tentang larangan syair dan bersyair hanya dapat dipahami dengan kaidah:
الْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لاَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ “
Yang dijadikan sebagai patokan adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafadh”
Akan tetapi Rasulullah Saw sebagai seorang arab memiliki kecenderungan melantunkan syair dan mendengarkan syair sebagaimana hadis-hadis yang menjelaskan akan kebolehan syair dan melantunkan syair tetapi beliau tidak membuat atau menysun syair karena kedudukan beliau sebagai Rasul hal ini ditegaskan oleh dalam firmannya yang artinya: “Dan kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Kitab yang memberi penerangan” (Q.S. Yasin : 69). Ayat di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak membuat atau menyusun syair dan tidak mengatakan sebait syair pun, jika beliau ingin melantunkan syair beliau tidak menyempurnakan atau senantiasa memotong timbangan syair tersebut, sebagai salah contoh sebagaimana disebutkan oleh Aisyah dalam riwayat Ahmad & al-Tirmidzi : رُبَّمَا تَمَثَّلَ شِعْرَ ابْنِ رَوَاحَةَ وَيَقُولُ وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مِنْ لَمْ تُزَوِّدِ
‘Beliau pernah melantunkan Syair Ibnu Rawahah dan beliau melantunkan: ‘Dan akan datang kepadamu berita dari yang tidak kamu sangka’.” Penjelasan dari Aisyah menunjukkan bahwas Rasulullah Saw hanya menyebutkan dan melantunkan potongan syair karya Abdullah bin Rawahah pada masa perang Khandak dengan tujuan agar lebih bersemangat, karena sesungguhnya syair karya Ibnu Rawahah menyebutkan :
سَتُبْدِي لَكَ الْأَيَّامُ مَا كُنْتَ جَاهِلًا وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مَنْ لَمْ تُزَوِّدِ
Akan tampak kepadamu hari hari dimana kebodohanmu # Dan akan datang kepadamu berita dari yang tidak kamu sangka
Dan banyak lagi riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa beliau hanya menyebutkan syair karya sahabat-sahabat beliau dengan cara memotongnya bukan dari syair-yair karya beliau sendiri, karena pelarangan dari Allah. Diantara hikmah larangan Allah terhadap Rasul-Nya untuk menyusun syair dan melantunkannya adalah agar anggapan kaum kafir bahwa Rasulullah Saw adalah seorang ahli syair dan al-Qur’an merupakan syair karya Muhammad Saw terbantahkan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadis tentang larangan syair dan bersyair bersifat temporal karena syair yang terlarang adalah syair yang menyalahi aturan-aturan syariat, dan syair yang tercela adalah syair-syair yang disusun untuk merendahkan martabat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Demikian pula syair yang sangat menyibukkan melebihi kesibukan dalam membaca al-Qur’an dan beribadah kepada Allah.
Adapun syair-syair yang disusun dengan tidak mengenyampingkan apalagi meninggalkan ibadah kepada Allah dengan tujuan untuk menyadarkan manusia dari keterpurukan mereka atau membangkitkan semangat kaum muslimin dan melemahkan semangat kaum kafir dan sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka syair tersebut adalah syair yang dibolehkan dan bahkan mendapatkan posisi terpuji dalam Islam sebagaimana yang pernah diberikan kepada para ahli syair dari kalangan sahabat seperti Hassan, Labid, Abdullah bin Rawahah dan selainnya yang dikenal sebagai ahli syair pada masa mereka. Selian itu larangan mutlak untuk menyusun syair dan melantunkannya hanya dikhususkan kepada Rasulullah Saw dan tidak kepada umatnya.
Bagaimana sebetulnya hukum bersyair dalam Islam . Dalam Islam terdapat dua bentuk penjelasan tentang kedudukan syair. Ada teks yang menjelaskan tentang kebolehannya dan adapula yang mencelanya. Berikut beberapa teks hadis yang menjelaskan kebolehan syair dan bersyair:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَدِفْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمًا فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ شِعْرِ أُمَيَّةَ بْنِ أَبِى الصَّلْتِ شَيْئًا قُلْتُ نَعَمْ قَالَ: هِيهِ فَأَنْشَدْتُهُ بَيْتًا فَقَالَ: هِيهِ ثُمَّ أَنْشَدْتُهُ بَيْتًا فَقَالَ: هِيهِ حَتَّى أَنْشَدْتُهُ مِائَةَ بَيْتٍ
Artinya: Dari Amru bin al-Syarid dari Ayahnya, ia berkata, “Suatu ketika aku bersama Rasulullah saw, kemudian beliau berkata, ‘Apakah kamu mengetahui beberapa (bait) dari syair karya Umayyah bin ash-Shalt?’ Aku menjawab, ‘Ya’. Beliau berkata, ‘lantunkanlah!’, kemudian aku melantunkan satu bait. Beliau berkata, ‘lanjutkan’ kemudian aku melantunkan satu bait. Beliau berkata, ‘lanjutkan’. Hingga aku melantunkan 100 bait (syair)” H.r. Muslim Selain riwayat di atas terdapat pula keterangan lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Tirmidzi sebagai berikut:
عن أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ مَكَّةَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ يَمْشِي وَهُوَ يَقُولُ خَلُّوا بَنِي الْكُفَّارِ عن سَبِيلِهِ الْيَوْمَ نَضْرِبْكُمْ عَلَى تَنْزِيلِهِ ضَرْبًا يُزِيلُ الْهَامَ عن مَقِيلِهِ وَيُذْهِلُ الْخَلِيلَ عن خَلِيلِهِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا ابْنَ رَوَاحَةَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي حَرَمِ اللَّهِ تَقُولُ الشِّعْرَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلِّ عَنْهُ يَا عُمَرُ فَلَهِيَ أَسْرَعُ فِيهِمْ مِنْ نَضْحِ النَّبْلِ
Artinya: Dari Anas Bahwasanya Rasulullah Saw masuk ke Makkah pada masa umrah Qadha dan Abdullah bin Rawahah sedang berjalan di depan beliau sambil berkata : “Berikan jalan kepada anak orang-orang kafir # Hari ini kami akan memukul kalian dirumah kalian # Dengan pukulan yang menghilangkan kesedihan dari peraduannya # Dan menjauhkan seorang kekasih dari kekasihnya. Umar kemudian berkata kepadanya : ‘wahai Ibnu Rawahah dihadapan Rasulullah Saw dan didalam masjid al-haram kamu melantunkan syair?’ kemudian Nabi Saw berkata kepada Umar : “Biarkan dia wahai Umar sebab hal itu lebih mempercepat dari siraman yang baik” Dalam riwayat yang lain Rasulullah Saw memuji syair salah seorang sahabat yang bernama Labid bin Rabi’ah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصْدَقُ كَلِمَةٍ قَالَهَا الشَّاعِرُ كَلِمَةُ لَبِيدٍ: أَلَا كُلُّ شَيْءٍ مَا خَلَا اللهَ بَاطِلُ وَكَادَ ابْنُ أَبِي الصَّلْتِ يُسْلِمُ
Artinya: Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam beliau berkata : “Kalimat yang paling benar yang diucapkan oleh penyair adalah kalimat Labid: “Ketahuilah segala sesuatu yang selain Allah adalah bathil (rusakn dan binasa)”. Dan hampir saja Umayyah bin Abu al-Shalt memeluk Islam”. H.r. At-Thahawi Dalam riwayat lain Rasulullah Saw mengemukakan bahwasanya terdapat kandungan hikmah dibalik bait-bait syair sebagaimana sabda Beliau Saw: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : إِنَّ مِنَ الشِّعْرِ حِكْمَةً Artinya : Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya terdapat hikmah diantara (bait-bait) syair’.” H.r. Al-Baihaqi Adapun hadis yang menerangkan akan ketidakbolehan syair dan bersyair adalah :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا
Artinya: Dari Abu Huraerah, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair’.” H.r. Abu Daud B. Pemahaman Hadis-hadis Syair Dari beberapa teks hadis di atas menunjukkan terjadinya kontroversi tentang hukum syair. Di satu sisi Rasulullah saw membenarkan dan menyuruh sebahagian dari sahabat beliau untuk melantunkan syair, bahkan beliau sendiri melantunkan syair sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Tirmidzi :
عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَمَثَّلُ الشِّعْرَ قَالَتْ رُبَّمَا تَمَثَّلَ شِعْرَ ابْنِ رَوَاحَةَ وَيَقُولُ وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مِنْ لَمْ تُزَوِّدِ
Artinya: Dari al-Miqdam bin Syureh, dari Ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah: ‘Apakah Rasulullah Pernah melantunkan syair?’ Aisyah menjawab, ‘Beliau pernah melantunkan Syair Ibnu Rawahah dan beliau melantunkan: ‘Dan akan datang kepadamu berita dari yang tidak kamu sangka’.” Namun pada sisi yang lain Rasulullah saw melarang untuk bersyair sebagaimana sabda beliau Saw :
لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا » - رواه أبو داود –
Artinya: “Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair”. H.r. Abu Daud
Ketika melihat hadis kedua tentang pelarangan bersyair secara zahir, maka akan ditemukan pelarangan untuk bersyair secara mutlak, sebab Rasulullah Saw menyebutkan bahwa “perut seseorang dipenuhi oleh nanah (yang dapat merusaknya) lebih baik daripada dipenuhi oleh syair”. Atas dasar ini beberapa ulama melarang syair secara mutlak berdasarkan hadis tersebut.
Imam Ibnu Hajar berkata: “Para ulama terdahulu berbeda pendapat tentang apabila isi sebuah kitab seluruhnya adalah syair, Al-Sya’bi berpendapat bahwa hal tersebut (kitab dipenuhi oleh syair) tidak boleh, dan al-Zuhry berpendapat bahwa telah menjadi sebuah sunnah terdahulu bahwa basmalah tidak boleh tercampur dengan syair, sementara Said bin Jubair dan Jumhur serta pilihan al-Khatib bahwa buku yang dipenuhi dengan syair dan basmalah tercampur dengan syair adalah boleh”
Sebenarnya hadis tentang pelarangan bersyair memiliki asabab al-wurud, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ نَسِيرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِاْلعَرْجِ إِذْ عَرَضَ شََاعِرٌ يُنْشِدُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: خُذُوا الشَّيْطَانَ أَوْ أَمْسِكُوا الشَّيْطَانَ لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا
Artinya: DariAbu Said al-Khudri, ia berkata, “Ketika kami sedang berjalan bersama Rasulullah Saw di al-’Araj, tiba –tiba seorang penyair membacakan syair (kepada kami) Maka Rasulpun berkata: ‘Tahan syaitan itu, Lambung seseorang penuh dengan nanah lebih baik daripada penuh dengan syair”
Ibnu Baththal berkata: sebahagian ulama berpendapat bahwa syair yang dimaksud dalam hadis adalah syair-syair yang mengandung hujatan terhadap Rasulullah Saw. Akan tetapi Abu Ubaid secara pribadi berdasarkan kesepakatan ulama menganggap bahwa penafsiran tentang makna syair adalah penafsiran yang salah sebab kaum muslimin telah sepakat bahwa satu kalimat yang mengandung hujatan kepada Rasulullah Saw maka akan menjadikan kufur. Akan tetapi dikalangan sebagian ulama melarang syair dan bersyair secara mutlak. Hal tersebut didasarkan perkataan Rasulullah Saw : “tahan Syaitan itu” dan firman Allah yang Artinya: Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. (Q.S. al-Syu’ara’ : 224)
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut mereka yang melarang syair secara mutlak menganggap bahwa syair dan bersyair merupkan pekerjaan syaitan yang sesat. Para ahli tafsir seperti al-Thabary berpendapat bahwa para ahli syair tersebut mengikuti jejak orang-orang yang sesat bukan jejak orang-orang yang mendapat petunjuk. Dan yang dimaksud dengan orang yang sesat menurut Ibnu Abbas adalah para pembuat syair dari kalangan orang-orang kafir dan yang lainnya berpendapat yang dimaksud dengan orang sesat adalah Syaitan. Ikrimah berkata bahwa suatu ketika terdapat dua ahli syair yang saling mencaci satu sama lain (dengan menggunakan syair), maka Allah menurunkan ayat ini (al-Syu’ara’:224).
Qatadah berpendapat bahwa para ahli syair memuji seseorang dengan hal-hal yang batil dan mencela dengan hal-hal yang batil pula. Imam al-Qurthuby mengomentari hadis Abu Said al-Khudri dengan mengatakan bahwa para ulama berkata bahwa Rasulullah Saw melakukan hal tersebut –yaitu mencela penyair tersebut- karena beliau Saw telah mengetahui keadaan penyair tersebut, karena penyair tersebut dikenal sebagai penyair yang menjadikan syair-syairnya sebagai jalan untuk mendapatkan penghasilan sehingga dia berlebihan dalam memuji ketika diberi, dan berlebihan dalam mencela ketika tidak diberi, sehingga menyiksa manusia, baik dari segi harta maupun kehormatan. Oleh karena itu mereka yang melakukan hal ini wajib untuk diingkari. An-Nawawi berkata : syair itu hukumnya boleh selama didalamnya tidak terdapat hal-hal yang keji dan sejenisnya. Al-Mubarakfury berkata: yang dimaksud dengan memenuhi (perutnya dengan syair) adalah ketika syair telah menguasainya dimana dia lebih disibukkan dengannya dari al-Qur’an dan ilmu-ilmu Islam lainnya, maka hal tersebut menjadi syair yang tercela apapun bentuknya. Maka dari itu Imam al-Bukhary dalam shahihnya meberikan bab khusus tentang syair dengan nama bab dibencinya syair ketika lebih mendominasi manusia dari al-Qur’an dan dzikir kepada Allah. Jadi apabila seseorang menjadikan al-Qur’an dan Ibadah kepada Allah sebagai kesibukan utama, maka baginya boleh untuk membuat syair dan melantunkankannya selama syair tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan syari’at. Berdasarkan analisis dari pendapat para ulama di atas dapat dipahami secara kontekstual bahwa hadis Rasulullah Saw yang menyebutkan secara eksplisit larangan syair dan bersyair bersifat temporal karena syair yang terlarang adalah syair yang mengandung pujian yang berlebihan dan dicampuri dengan kebohongan serta syair yang mengandung cacian, celaan dan hinaan terhadap harkat dan martabat manusia baik secara khusus maupun umum. Sehingga hadis tentang larangan syair dan bersyair hanya dapat dipahami dengan kaidah:
الْعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لاَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ “
Yang dijadikan sebagai patokan adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafadh”
Akan tetapi Rasulullah Saw sebagai seorang arab memiliki kecenderungan melantunkan syair dan mendengarkan syair sebagaimana hadis-hadis yang menjelaskan akan kebolehan syair dan melantunkan syair tetapi beliau tidak membuat atau menysun syair karena kedudukan beliau sebagai Rasul hal ini ditegaskan oleh dalam firmannya yang artinya: “Dan kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan Kitab yang memberi penerangan” (Q.S. Yasin : 69). Ayat di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak membuat atau menyusun syair dan tidak mengatakan sebait syair pun, jika beliau ingin melantunkan syair beliau tidak menyempurnakan atau senantiasa memotong timbangan syair tersebut, sebagai salah contoh sebagaimana disebutkan oleh Aisyah dalam riwayat Ahmad & al-Tirmidzi : رُبَّمَا تَمَثَّلَ شِعْرَ ابْنِ رَوَاحَةَ وَيَقُولُ وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مِنْ لَمْ تُزَوِّدِ
‘Beliau pernah melantunkan Syair Ibnu Rawahah dan beliau melantunkan: ‘Dan akan datang kepadamu berita dari yang tidak kamu sangka’.” Penjelasan dari Aisyah menunjukkan bahwas Rasulullah Saw hanya menyebutkan dan melantunkan potongan syair karya Abdullah bin Rawahah pada masa perang Khandak dengan tujuan agar lebih bersemangat, karena sesungguhnya syair karya Ibnu Rawahah menyebutkan :
سَتُبْدِي لَكَ الْأَيَّامُ مَا كُنْتَ جَاهِلًا وَيَأْتِيكَ بِالْأَخْبَارِ مَنْ لَمْ تُزَوِّدِ
Akan tampak kepadamu hari hari dimana kebodohanmu # Dan akan datang kepadamu berita dari yang tidak kamu sangka
Dan banyak lagi riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa beliau hanya menyebutkan syair karya sahabat-sahabat beliau dengan cara memotongnya bukan dari syair-yair karya beliau sendiri, karena pelarangan dari Allah. Diantara hikmah larangan Allah terhadap Rasul-Nya untuk menyusun syair dan melantunkannya adalah agar anggapan kaum kafir bahwa Rasulullah Saw adalah seorang ahli syair dan al-Qur’an merupakan syair karya Muhammad Saw terbantahkan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadis tentang larangan syair dan bersyair bersifat temporal karena syair yang terlarang adalah syair yang menyalahi aturan-aturan syariat, dan syair yang tercela adalah syair-syair yang disusun untuk merendahkan martabat manusia secara umum dan kaum muslimin secara khusus. Demikian pula syair yang sangat menyibukkan melebihi kesibukan dalam membaca al-Qur’an dan beribadah kepada Allah.
Adapun syair-syair yang disusun dengan tidak mengenyampingkan apalagi meninggalkan ibadah kepada Allah dengan tujuan untuk menyadarkan manusia dari keterpurukan mereka atau membangkitkan semangat kaum muslimin dan melemahkan semangat kaum kafir dan sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, maka syair tersebut adalah syair yang dibolehkan dan bahkan mendapatkan posisi terpuji dalam Islam sebagaimana yang pernah diberikan kepada para ahli syair dari kalangan sahabat seperti Hassan, Labid, Abdullah bin Rawahah dan selainnya yang dikenal sebagai ahli syair pada masa mereka. Selian itu larangan mutlak untuk menyusun syair dan melantunkannya hanya dikhususkan kepada Rasulullah Saw dan tidak kepada umatnya.
Senin, 14 November 2011
Cara Pesan Sepatu Mc. Ajuang
Jika anda benar-benar pecinta buatan putra Indonesia sejati , maka tidak salahlah anda memakai sepatu Mc. Ajuang.
Saat ini kami tidak melayani transaksi online. Jika anda ingin membeli produk kami, dapat dengan berbagai cara :
- Datanglah ke alamat workshop kami di Bulak Jaya rt 12, rw 08 no 24. kelurahan Pulo Gebang , cakung Jakarta Timur.
- Menelepon kami ke 02190205839 atau 08128207479
- In box ke facebook kami di http://www.facebook.com/messages/100001235142746
- Bila `anda ingin dikirim saja, silahkan transfer lebih dulu sejumlah harga bandrol ditambah ongkos kirim ke rekening : BCA kcp Buaran Jaktim no. Ac. 6330335872 atas nama BUSRA. kemudian konfirmasi ke nomor tlp. diatas.
Selasa, 04 Oktober 2011
Uais Berguru Secara Rohani Pada Rasulullah
Sayidina Umar ra dan Sayidina Ali ra dibut penasaran dengan pesan Rasulullah SAW. Sebelum wafat Nabi Muhammad SAW berpesan kepada kedua sahabatnya,
Ali dan Umar untuk mencari dan meminta doa kepada Uais Al-Qarni. Pesan
Nabi SAW itu kelak pada hari kebangkitan nanti Uais akan memberikan
syafaat kepada sejumlah manusia sebanyak domba Rabi’ah dan Mudhar.
Sejak itulah kedua sahabat Nabi ini dalam setiap kesempatan selalu berusaha mencari Uais Al-Qarni. Nampaknya, untuk mencari Uais sulitnya bukan main, bahkan Ali dan Umar mencarinya di banyak negara Islam yang tersebar di jazirah Arab. Kedua sahabat ini tidak mengenal lelah.
Bahkan sampai saat kematian Khalifah Abu Bakar dan diteruskan ke Khalifah Umar sebagai Amirul Mukminin, kedua sahabat ini masih belum menemukan sosok yang dimaksud oleh Nabi tersebut. Padahal Nabi sudah memberikan ciri-ciri Uais. Orangnya berperawakan sedang, rambutnya lebat, dan ada tanda putih pada bahu kiri dan telapak tangannnya.
Pada suatu hari Umar dan Ali menemui rombongan haji dari Yaman. Dari rombongan haji tersebut Umar dan Ali mendapatkan informasi bahwa Uais Al-Qarni tinggal seorang diri di padang pasir. Ia hidup sendirian bahkan ia dianggap gila. Keduanya sudah tak sabar untuk bertemu dengan sosok manusia istimewa itu. Memang benar, Uais tinggal di tempat terpecil di desa sunyi. Di sanalah Umar dan Ali dapat bertemu dengan orang yang dicarinya.
NASIHAT UAIS
Setelah bertemu dengan Uais, Umar tidak sabar langsung ingin mengetahui tentang siapa sebenarnya Uais ini. Uais mempersilakan Umar dan Ali memeriksa badannya. Ternyata tanda putih di bahu kiri dan telapak tangan orang ini persis seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullah. Kemudian Umar berkata, “Kami berdua berkesimpulan Anda adalah Uais, berikan pelajaran dan doakan kami!” pinta Umar.
“Saya tidak pernah mendoakan khusus kepada seseorang, tetapi mendoakan kepada seluruh kaum muslimin. Siapakah Anda berdua?” balik tanya Uais.
“Beliau adalah Umar bin Khattab Amiril Mukminin dan aku adalah Ali bin Abi Thalib,” kata Ali sembari menunjuk Umar.
“Ajarilah kami wahai hamba Allah!” pinta Umar.
“Carilah rahmat-Nya dengan taat dan mengikuti dengan penuh harap dan takut kepada-Nya,” jawab Uais.
“Terima kasih atas pelajaran yang amat berharga ini. Kami telah menyediakan seperangkat pakaian dan uang untuk Anda. Kami harap Anda menerima,” kata Umar sambil menyodorkan hadiah yang dibawanya.
“Terima kasih Amiril Mukminin, saya tidak menolak, tetapi tidak membutuhkan hadiah itu. Upah saya sebagai penggembala kambing hanya empat dirham, dan itu saja sudah berkelebihan. Hingga sisanya kuserahkan kepada ibuku,” tolak Uais dengan penuh kesopanan.’
MEMBELA KEBENARAN
Ia juga seorang tokoh sufi besar pada zaman tabi’in, sebagai zahid ia sangat sederhana, taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya serta orangtuanya. Di siang hari ia bekerja, dan mulut serta hatinya selalu penuh dengan zikir, pada malam hari diisinya dengan salat.
Ia memang tak pernah bertemu dengan Rasulullah, namun rohaninya selalu berhubungan. Sehingga, Rasulullah berwasiat kepada Umar dan Ali agar meminta doa Uais. la selalu dalam keadaan lapar dan hanya mempunyai pakaian yang melekat di badannya. Dalam keadaan seperti itu, ia terus berdoa. “Ya Allah janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kelaparan dan janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kedinginan”.
Dirinya selalu bersama Allah dan orang yang lemah. la bisa merasakan bagimana derita orang-orang lemah, dan membuat dirinya seperti mereka sebagaimana diamalkan oleh Rasulullah. Berita tentang kedudukan Uais yang istimewa di mata Rasulullah langsung segera menyebar di berbagai negara Islam sehingga orang-orang Yaman memuliakannya.
Dalam perjalanan hidupnya. Uais Al-Qarni tidak hanya menyendiri dan mengasingkan diri dari manusia. Ketika perang Shiffin ia berada di garis depan dengan Ali bin Abi Thalib membela kebenaran. Tatkala kaum muslimin membuka daerah-daerah Romawi, ia ikut memperkuat barisan Islam. Namun, dalam perjalanan ia terserang penyakit dan meninggal pada 39 H.
Sumber : Nurani 205 (25 November-01 Desember 2004)
Sejak itulah kedua sahabat Nabi ini dalam setiap kesempatan selalu berusaha mencari Uais Al-Qarni. Nampaknya, untuk mencari Uais sulitnya bukan main, bahkan Ali dan Umar mencarinya di banyak negara Islam yang tersebar di jazirah Arab. Kedua sahabat ini tidak mengenal lelah.
Bahkan sampai saat kematian Khalifah Abu Bakar dan diteruskan ke Khalifah Umar sebagai Amirul Mukminin, kedua sahabat ini masih belum menemukan sosok yang dimaksud oleh Nabi tersebut. Padahal Nabi sudah memberikan ciri-ciri Uais. Orangnya berperawakan sedang, rambutnya lebat, dan ada tanda putih pada bahu kiri dan telapak tangannnya.
Pada suatu hari Umar dan Ali menemui rombongan haji dari Yaman. Dari rombongan haji tersebut Umar dan Ali mendapatkan informasi bahwa Uais Al-Qarni tinggal seorang diri di padang pasir. Ia hidup sendirian bahkan ia dianggap gila. Keduanya sudah tak sabar untuk bertemu dengan sosok manusia istimewa itu. Memang benar, Uais tinggal di tempat terpecil di desa sunyi. Di sanalah Umar dan Ali dapat bertemu dengan orang yang dicarinya.
NASIHAT UAIS
Setelah bertemu dengan Uais, Umar tidak sabar langsung ingin mengetahui tentang siapa sebenarnya Uais ini. Uais mempersilakan Umar dan Ali memeriksa badannya. Ternyata tanda putih di bahu kiri dan telapak tangan orang ini persis seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullah. Kemudian Umar berkata, “Kami berdua berkesimpulan Anda adalah Uais, berikan pelajaran dan doakan kami!” pinta Umar.
“Saya tidak pernah mendoakan khusus kepada seseorang, tetapi mendoakan kepada seluruh kaum muslimin. Siapakah Anda berdua?” balik tanya Uais.
“Beliau adalah Umar bin Khattab Amiril Mukminin dan aku adalah Ali bin Abi Thalib,” kata Ali sembari menunjuk Umar.
“Ajarilah kami wahai hamba Allah!” pinta Umar.
“Carilah rahmat-Nya dengan taat dan mengikuti dengan penuh harap dan takut kepada-Nya,” jawab Uais.
“Terima kasih atas pelajaran yang amat berharga ini. Kami telah menyediakan seperangkat pakaian dan uang untuk Anda. Kami harap Anda menerima,” kata Umar sambil menyodorkan hadiah yang dibawanya.
“Terima kasih Amiril Mukminin, saya tidak menolak, tetapi tidak membutuhkan hadiah itu. Upah saya sebagai penggembala kambing hanya empat dirham, dan itu saja sudah berkelebihan. Hingga sisanya kuserahkan kepada ibuku,” tolak Uais dengan penuh kesopanan.’
MEMBELA KEBENARAN
Ia juga seorang tokoh sufi besar pada zaman tabi’in, sebagai zahid ia sangat sederhana, taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya serta orangtuanya. Di siang hari ia bekerja, dan mulut serta hatinya selalu penuh dengan zikir, pada malam hari diisinya dengan salat.
Ia memang tak pernah bertemu dengan Rasulullah, namun rohaninya selalu berhubungan. Sehingga, Rasulullah berwasiat kepada Umar dan Ali agar meminta doa Uais. la selalu dalam keadaan lapar dan hanya mempunyai pakaian yang melekat di badannya. Dalam keadaan seperti itu, ia terus berdoa. “Ya Allah janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kelaparan dan janganlah Engkau siksa aku karena ada yang mati kedinginan”.
Dirinya selalu bersama Allah dan orang yang lemah. la bisa merasakan bagimana derita orang-orang lemah, dan membuat dirinya seperti mereka sebagaimana diamalkan oleh Rasulullah. Berita tentang kedudukan Uais yang istimewa di mata Rasulullah langsung segera menyebar di berbagai negara Islam sehingga orang-orang Yaman memuliakannya.
Dalam perjalanan hidupnya. Uais Al-Qarni tidak hanya menyendiri dan mengasingkan diri dari manusia. Ketika perang Shiffin ia berada di garis depan dengan Ali bin Abi Thalib membela kebenaran. Tatkala kaum muslimin membuka daerah-daerah Romawi, ia ikut memperkuat barisan Islam. Namun, dalam perjalanan ia terserang penyakit dan meninggal pada 39 H.
Sumber : Nurani 205 (25 November-01 Desember 2004)
Minggu, 25 September 2011
Jumat, 16 September 2011
Hutang Piutang Dalam Fiqih Islam
Adat teluk timbunan kapal, adat gunung timbunan kabut, begitu bunyi pepatah lama di kampungku. Sudah menjadi kebiasaan apabila ada yg kaya adalah tempat bertenggang . Suka atau tidak, si kaya selalu saja didatangi oleh si miskin untuk minta pertolongan berupa pinjaman alias berutang. Bagi si kaya yg kurang iman ini biasanya menjadi suatu dilema antara memberikan atau tidak. Jika diberikan pinjaman atau hutang , rasa tak percaya ikut menghantui, dan jika tak diberikan ada rasa tak enak. Itu baru si kaya yg kurang iman, nah kalau si kaya yg nggak beriman, bukan dilema lagi , tapi tak dapat menyebutnya.
Sedang si miskin pun, suka atau tidak , ada saja masalah yg dihadapinya, bahkan kejadian-kejadian yg memaksa dia harus berutang. Bagi si miskin yg tegar dan kuat iman , sedapat mungkin akan menghindari untuk berutang. Tapi jika si miskin yg suka mengeluh dan kurang iman, sudah menjadi kesenangan baginya meminta-minta . dengan sedikit musibahpun dibesar-besarkan demi menghiba memohon bantuan dan bedalih meminjam walau dihatinya tidak ada niat membayarnya.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
A. PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal
dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah
Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang
berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang
yang memberikan hutang.(1)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.(2)
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.
B. HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah swt;
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’ ra, bahwa Nabi saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau saw bersabda,
“Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (3)
Nabi saw juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
C. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG:Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi saw pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw(artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah saw bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullahsaw, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah saw bersabda:
“oJiwa rang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Qatadah , bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).
D. SYARAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH?
1. Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah swt dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.
E. BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:
[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk para hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat: “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (5)
[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi:
“Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.
Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.(6) Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah swt.
Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan, “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.(7)
[3]. Melunasi hutang dengan cara yang baik
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.)
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku mendatangi Nabi saw di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264)
Termasuk cara yang baik dalam melunasi hutang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima hutang), melunasi hutang di rumah atau tempat tinggal pemberi hutang, dan semisalnya.
[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah swt akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi saw di atas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah swt membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah swt melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?
[5]. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal.
Sehingga dengan meminjam harta atau uang dari orang sholih dapat menenangkan jiwa n menjauhkannnya dari hal-hal yang kotor dan haram. Sehingga harta pinjaman tersebut ketika kita gunakan untuk suatu hajat menjadi berkah dan mendatangkan ridho Allah swt.
Sedangkan orang yang jahat atau buruk tidak dapat menjamin penghasilannya bersih dan bebas dari hal-hal yang haram.
[6]. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
Tidak sepantasnya berhutang untuk membeli rumah baru, kendaraan, laptop model terbaru, atau sejenisnya dengan maksud berbangga-banggaan atau menjaga kegengsian dalam gaya hidup. Padahal dia sudah punya harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya.
[7]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi :
“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.)
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.
[8]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
[9]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Dari Samurah , Nabi saw bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.)
[10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini (artinya):
Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi saw meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405)
[11]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya IV/585 no.2287, dan Muslim dalam Shahihnya V/471 no.3978, dari hadits Abu Hurairah .)
[12]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah II/808 no. 2419. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani)
Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.
Catatan Kaki:
(1) Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili.
(2) Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29.
(3) HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600).
(4) HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086).
(5) Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316.
(6) Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147.
(7) Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51.
[Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 12 Volume 1 / 15 November 2010]
Sedang si miskin pun, suka atau tidak , ada saja masalah yg dihadapinya, bahkan kejadian-kejadian yg memaksa dia harus berutang. Bagi si miskin yg tegar dan kuat iman , sedapat mungkin akan menghindari untuk berutang. Tapi jika si miskin yg suka mengeluh dan kurang iman, sudah menjadi kesenangan baginya meminta-minta . dengan sedikit musibahpun dibesar-besarkan demi menghiba memohon bantuan dan bedalih meminjam walau dihatinya tidak ada niat membayarnya.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
A. PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal
dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah
Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang
berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang
yang memberikan hutang.(1)Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.(2)
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.
B. HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya DIPERBOLEHKAN dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DISUKAI dan DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah swt;
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’ ra, bahwa Nabi saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau saw bersabda,
“Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (3)
Nabi saw juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud . Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
C. PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG:Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi saw pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw(artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah saw bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullahsaw, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah saw bersabda:
“oJiwa rang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Qatadah , bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).
D. SYARAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH?
1. Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah swt dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.
E. BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:
[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dari-Nya untuk para hamba-Nya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat: “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (5)
[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi:
“Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.
Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.(6) Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah swt.
Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan, “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan.(7)
[3]. Melunasi hutang dengan cara yang baik
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.)
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku mendatangi Nabi saw di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264)
Termasuk cara yang baik dalam melunasi hutang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima hutang), melunasi hutang di rumah atau tempat tinggal pemberi hutang, dan semisalnya.
[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah swt akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi saw di atas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah swt membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah swt melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?
[5]. Berupaya untuk berhutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal.
Sehingga dengan meminjam harta atau uang dari orang sholih dapat menenangkan jiwa n menjauhkannnya dari hal-hal yang kotor dan haram. Sehingga harta pinjaman tersebut ketika kita gunakan untuk suatu hajat menjadi berkah dan mendatangkan ridho Allah swt.
Sedangkan orang yang jahat atau buruk tidak dapat menjamin penghasilannya bersih dan bebas dari hal-hal yang haram.
[6]. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
Tidak sepantasnya berhutang untuk membeli rumah baru, kendaraan, laptop model terbaru, atau sejenisnya dengan maksud berbangga-banggaan atau menjaga kegengsian dalam gaya hidup. Padahal dia sudah punya harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya.
[7]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi :
“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.)
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.
[8]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
[9]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Dari Samurah , Nabi saw bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.)
[10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini (artinya):
Dari Jabir bin Abdullah , ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi saw meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405)
[11]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya IV/585 no.2287, dan Muslim dalam Shahihnya V/471 no.3978, dari hadits Abu Hurairah .)
[12]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah swt berfirman:
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah II/808 no. 2419. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani)
Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.
Catatan Kaki:
(1) Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili.
(2) Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29.
(3) HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600).
(4) HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086).
(5) Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316.
(6) Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147.
(7) Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51.
[Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 12 Volume 1 / 15 November 2010]
Langganan:
Komentar (Atom)
